FaktualNews.co

Sidang Kecelakaan Vanessa di PN Jombang, Saksi Mengaku Lupa Kejadiannya

Hukum     Dibaca : 668 kali Penulis:
Sidang Kecelakaan Vanessa di PN Jombang, Saksi Mengaku Lupa Kejadiannya
FaktualNews.co/Diana Kusuma.
Proses persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Saksi korban, Siska Lorensa dalam persidangan kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, mengaku tak ingat kejadian kecelakaan tersebut.

Dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Tubagus Joddy Kamis (17/2/2022). Siska mengaku hanya tersadar saat dirinya sudah berada di rumah sakit terdekat exit tol Tembelang, Jombang.

“Tidak ingat apa-apa, pas sadar sudah ada di rumah sakit Al Aziz. Kejadian kecelakaan di dalam mobil juga tidak ingat. Sebelum kecelakaan saya, Ibu Vanessa, Gala, Pak Bibi tidur,”katanya dalam kesaksiannya.

Meski mengaku tak ingat kejadian itu, Lorensa juga mengungkapkan jika saat berada di rest area untuk istirahat makan sekitar satu jam, sempat terlontar percakapan Bibi Ardiansyah dan Tubagus mengenai kecepatan mobil yang dikemudikan dengan rencana menuju Surabaya dari Jakarta.

“Waktu di rest area dengar, Pak Bibi tanya ke Joddy (Tubagus) bawa kecepatan berapa, dijawabnya 120. Sama Pak Bibi dibilang lambat sekali,”ungkapnya.

Lorensa yang sebagai baby sitter ini juga menjelaskan pergantian pengemudi antara Bibi dengan Tubagus saat mulai perjalanan dari Jakarta. Tidak mengetahui pada kecepatan berapa mobil melaju.

“Yang nyupirin gantian, awalnya Joddy terus Pak Bibi, sekitar setengah jam sebelum terjadi itu sempat kesasar terus dibawah jembatan berganti sopir ke Joddy lagi karena Pak Bibi bilang ngantuk,”katanya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jombang tersebut juga menghadirkan saksi ahli dari pihak mobil Pajero Sport yang dikendarai saat kecelakaan terjadi yakni milik Mitsubishi.

Dimana keterangan saksi ahli, Gempar Dwi Pambudi menjelaskan bahwa beberapa fitur pengamanan berjalan saat kecelakaan terjadi.

“Berfungsi saat keclakaan. Riwayat resmi tidak ada kerusakan sistem safety kendaraan, tidak ada data yang direkam ECU terkait kerusakaan. Semua fitur befungsi dengan normal,”katanya.

Gempar juga menerangkan bahwa saat kecelakaan terjadi tidak terdapat pengereman dari pengemudi dan ada tambahan kecepatan setelah benturan pertama.

“Tidak ada pengereman dari driver, terdapat dua kali benturan, dimana setelah benturan pertama ada penambahan penginjakan pedal gas,”terangnya.

Sementara itu kuasa hukum tunjukan untuk terdakwa, Siswoyo dalam menanggapi persidangan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus lebih dijelaskan kembali.

“Sementara yang beredar kecepatan tinggi namun dengan fitur 220 termasuk sedang. Kedua kenapa tidak terjadi pengereman belum bisa dijelaskan. Ketiga hubungan terdakwa dan korban baik-baik saja jadi tidak ada unsur kesengajaan,”ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa.

“Saksi meringankan dan kita cari ahli tentang emosional pengemudi saat terjadinya sebuah kecelakaan,”pungkasnya.

Persidangan yang dipimpin Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2022) mendatang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi pihak terdakwa,”ucapnya.

Diketahui bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi pada 4 November lalu di tol KM 672 saat akan menuju Surabaya. Saat kecelakaan tersebut tiga orang lainnya ada dalam mobil Pajero Sport yang dikemudikan terdakwa Tubagus, Baby Sitter Lorensa, dan Gala Sky dalam kondisi luka-luka.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin