FaktualNews.co

Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Polisi Randy Digelar, Kuasa Hukum Belum Lakukan Pembelaan

Hukum     Dibaca : 807 kali Penulis:
Sidang Pembacaan Dakwaan Mantan Polisi Randy Digelar, Kuasa Hukum Belum Lakukan Pembelaan
FaktualNews.co/Lutfi.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan kemeja warna putih saat sidang dakwaan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (17/2/2022). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Majelisi hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) terkait kasus tindak pidana aborsi.

Sidang itu semula dijadwalkan di Ruang Sidang Tirta PN Mojokerto, pada Kamis (17/2/2022) pukul 10.00 WIB dengan digelar secara terbuka.

Namun, tim kuasa hukum mantan Polres Pasuruan berpangkat Bripda itu menyatakan keberatan karena baru mendapat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami baru hari ini mendapat BAP dakwaan. Kami belum baca,” kata perwakilan tim kuasa hukum Randy Bagus, Sugeng Prayitno di PN Mojokerto.

Sehingga, pihaknya kesulitan untuk menyusun pembelaan atau esepsi terhadap kliennya. Maka dalam agenda sidang berikutnya yang diagenda Kamis (24/2/2022) pekan depan akan menyampaikan esepsi kepada majelis hakim.

“Kami belum baca (dakwaan), nanti kami pelajari. Jadi nanti esepsi kami susun untuk kami serahkan kepada majelis hakim di sidah hari kamis depan,” ujar Sugeng.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo menyampaikan, pada saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sudah menunjukkan sekaligus menerangkan dakwaan kepada terdakwa Randy Bagus.

“Pada saat tahap dua sudah kami terangkan, dia (Randy) sudah menjawab, surat dakwaan itu sudah kami bacakan dan sudah kami berikan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, dakwaan terhadap Randy Bagus ini berkaitan dengan pasal 348 dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

“Terdakwa membantu menggugurkan kamdungan atas persetujuan,” tukas Ivan.

Dalam persidangan lanjutan, pihaknya mengaku siap menghadirkan 22 orang saksi di persidangan secara bergantian sebagaimana BAP dari tim penyidik.

“Ada 22 saksi yang akan kami hadirkan. Saksi yang prioritas adalah saksi yang pertama kami hadirkan untuk pembuktian nanti,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid