Peristiwa

Kemenag Lamongan Tetapkan Aturan Menikahkan Cukup Dihadiri 6 Orang

LAMONGAN, FaktulNews.co- Meningkatnya penyebaran gelombang pandemi covid hingga mencapai level 3 di Kabupaten Lamongan. Kemenag Lamongan kembali mengeluarkan aturan penyesuaian terkait kinerja kelembagaannya, di antaranya pengaturan tentang pernikahan dan kegiatan tempat ibadah.

Bagi masyarakat Lamongan yang akan menyelenggarakan menikah baik dilakukan di kantor maupun di luar kantor KUA hanya boleh dihadiri 6 orang. “Pernikahan tetap saja bisa dilakukan di luar KUA. Hanya saja ada pembatasan maksimal 6 orang yang hadir,” kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Lamongan, M Khoirul Anam, Minggu (20/2/2022).

Semua aturan itu, lanjut Anam, sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM level 1,2 dan 3. Salah satunya menyebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas tamu undangan maksimal 50 persen. “Itupun harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Tidak perlu bersalaman atau makan di tempat,” papar Anam.

Sementara itu, dalam proses pernikahan atau Ijab Qabul. Hanya seorang petugas KUA, sepasang mempelai, 2 orang saksi dan seorang lagi wali nikah. “Soal resepsi terkait undangan yang hadir termasuk pelaksanaannya, itu tugas satgas covid setempat yang mengatur PPKM yang berlaku,” terangnya.

Anam menambahkan, untuk pengaturan tempat ibadah atau pelaksanaan ibadah tetap diperbolehkan berjalanan normal. Tidak ada penutupan tempat ibadah, namun demi menjalankan proyokoler kesehatan kotak infaq di masjid-masjid.

Sudah diinstruksikan agar kotak infaq kecil yang biasa diputar kepada barisan jemaah, mestinya untuk sementara dihentikan atau ditiadakan. “Cukup kotak infaq besar saja yang biasanya diletakkan di samping pintu masuk saja,” pungkas Aman.