KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Ngasem, Polres Kediri, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, milik Rosa Fatimah (19) pelajar kelas 2 SMK warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui bernama Suwito (54) warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (23/1/2022) yang lalu, di tempat kost milik Riawan, yang berada di Jalan Kepuh Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, sekitar pukul 11.30 malam.
“Saat itu korban keluar dari kamar kost untuk ke kamar mandi, dan ternyata sepeda motor nya sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngasem besok paginya,” terang Iptu Hidayat.
Dari hasil penyelidikan petugasnya, dan juga dari keterangan para saksi di sekitar lokasi, petugas kemudian menemukan titik terang pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
“Setelah ada titik terang, kami langsung meluncur ke rumah pelaku di Bojonegoro. Dan ternyata benar, sepeda motor korban ada di rumah pelaku,” tambah Iptu Hidayat.
Pelaku beserta barang bukti sepeda motor dengan nopol AG 4808 EN kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk proses selanjutnya.
“Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP, tentang Pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Hidayat.