Hukum

Didakwa Bunuh Dua Gadis Sidoarjo, Pemuda Kediri Dihukum Penjara Seumur Hidup

SIDOARJO, FaktualNews.co – Heru Erwanto, terdakwa pembunuh kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Affandi ketika membacakan amar putusan, Kamis (24/2/2022). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sepakat dengan tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum.

Dalam amar putusan menyatakan, pemuda asal Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan pemberatan dengan diikuti penguasaan barang. “Sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” jelasnya.

Perlu diketahui dakwan kesatu penuntut umum yaitu terbukti melanggar pasal 339 KUHP. Menurut majelis hakim, semua unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan kesatu telah terbukti.

Dimana diperoleh dalam fakta persidangan bahwa terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 September 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Terdakwa bertemu korban Dira Fani Anjani (20) untuk meyampaikan agar tidak menyindir-nyindir lagi. Namun sesampai di rumah yang ada korban Dea Clara (13). Terdakwa meminta agar bertemu dengan Dira Fani Anjani untuk menyampaikan niat itu. Namun korban Dea Clara menyampaikan jika kakaknya sedang keluar.

Terdakwa tetap ngotot ingin bertemu hingga akhirnya diizinkan menunggu di teras rumah. Pada hari itu, sekirar pukul 17.30 WIB korban Dira Fani Anjani akhirnya tiba di rumah. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menyampaikan uneg-unegnya agar ibu koban tak selalu menyindir-nyindirnya.

Berawal dari situ, korban Dira yang belum sempat melepas helm meminta terdakwa keluar rumah. Permintaan itu jutru tak diindahkan terdakwa dan memaksa korban masuk ke rumah dan membungkam mulut korban Dira dan berusaha berteriak meminta pertolongan.

Korban dibungkam mulutnya dan diseret masuk ke dalam karena di sebelah rumahnya ada bidan yang banyak pasiennya. Korban lalu diseret ke dalam rumah, barulah Dea yang sedang berada di kamar dan mendengar teriakan kakaknya itu langsung mendatangi dan berusaha menolong dengan memukul terdakwa agar melepaskan kakaknya.

Upaya itu tak membuahkan hasil, korban Dea mengambil pisau di dapur agar terdakwa melapaskan kakaknya itu. Namun justru naas, terdakwa berhasil merebut pisau tersebut dan menghunuskan ke leher bagian kiri dan kanan korban Dea hingga meninggal dunia.

Sementara, korban Dira juga ikut dibunuh. Korban terus dicekik hingga meninggal dunia. Ironisnya, sai menghabisi kedua korban itu, terdakwa berusaha menghilangkan jejak memasukkan kedua korban dalam lubang sumur yang ada di dalam rumah.

Bukan hanya itu, usai mengahabisi dua nyawa sekaligus, terdakwa kabur mengambil 4 hand phone dan laptop. Ia kabur membawa sepeda, namun kembali lagi ke rumah korban dan mengambil mobil milik orang tua korban dan mengganti plat nomor untuk melarikan diri.

Dari fakta yang terungkap, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbilang sadis, menghabisi nyawa dua sekaligus yang mengakibatkan orang tua korban kehilangan kedua putrinya. Sehingga majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terbilang sadis.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Affandi dengan didampingi dua anggota, Dewa Putu Yusmai Hardika dan Leba Max Nandaka.

Meski demikian, terdakwa yang dihadirkan via zoom dari Lapas Delta Sidoarjo hanya terlihat lesu dan berucap terbata-bata atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Posbakum PN Sidoarjo itu mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut. “Pikir-pikir yang Mulia,” ucap terdakwa dengan terbata-bata.