FaktualNews.co

Polisi Mojokerto Sita 110 Gram Sabu dan Ratusan Double L dari 5 Tersangka 

Kriminal     Dibaca : 1002 kali Penulis:
Polisi Mojokerto Sita 110 Gram Sabu dan Ratusan Double L dari 5 Tersangka 
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Lima tersangka kasus peredaran narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto diperlihatkan saat konferensi pers di Aula Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/2/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto menyita 110,9 gram atau 1,1 ons sabu dan ratusan butir pil double L dari lima tersangka selama Februari 2022.

“Ada 5 orang tersangka yang diamankan dengan sejumlah barang bukti,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika yang bertempat di Aula Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/2/2022).

Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Penangakapan diawali dari penangkapan satu tersangka di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banjarsari Wetan RT 03 RW 01, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Setelah tersangka diamankan, anggota memporoleh informasi adanya tersangka lain. Kemudian dikembangkan dan melakukan pegejaran.

“Dari tersangka jetis kita berhasil megembangkan di beberapa TKP lain. Yakni di wilayah Mojoanyar (Kabupaten Mojokerto, red) dan Jetis. Dari tersangka H berhasil disita sabu sebesar 1/6, 98 gram, ekstasi 91 butir dan pil double L 25.000 butir,” ungkap Rofiq.

Dari tersangka YE disita barang bukti sabu seberat 0,76 gram. Dari tersangka TI dan IF, masing-masing teridentifikasi di tubuhnya mengkonsumsi dan mengatur aliran transaksi, dari IF juga ditemukan sabu seberat 1,8 gram. Sementara dari tersangka IS ditemukan sabu sebesar 1,36 gram.

Salah satu tersangka, lanjut Rofiq, merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar menjalani masa tahanan. Hal ini menunjukkan belum ada efek jera hukuman yang diberikan.

“Ini sebuah indikasi sebuah proses hukum itu salah satu variabel memberikan efek jera itu belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba psikotropika,” ujarnya.

Saat ini kelima kelima tersangka dilakukan penahan di rumah tahanan Polresta Mojokerto dengan memperhatikan standart operasional prosedur (SOP) situasi pandemi Covid-19.

“Kita sudah melakukan koordinasi dan SOP penanganan terhadap tersangka selama masa pandemi sudah kita lakukan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Masih kata Kapolresta, ancaman pidana bervariasi dari masing-masing pasal tersebut namun di atas lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah