Tim Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Dakwaan JPU Kabur
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Persidangan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/2/2022).
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Sunoto ini, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokero kepada pria mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu.
Dalam persidang tersebut dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Wibowo.
Saat membacakan eksepsi itu, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan JPU. Salah satunya surat dakwan dianggap kabur atau tidak jelas yang diancam dengan pembatalan.
Menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan yang dilayangkan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan formil terkait dengan uraian tindak pidana yang didakwakan.
“Surat dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Yang dimaksud jelas adalah, jaksa penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik aduan yang didakwakan dengan uraian perbuatan materiil atau fakta yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,” kata salah satu kuasa hukum Randy, Elisa Andarwarti saat menyampaikan eksepsi.
Ia meminta pihak JPU tidak sekali-kali mencampuradukkan delik satu dengan delik yang lain, yang mana terdapat unsur-unsur berbeda dan merujuk pada dakwaan sebelumnya.
“Seperti misalnya merujuk pada dakwaan pertama, unsur dakwaan berbeda. Sehingga materi dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas,” tegas Elisa.
Selain itu, dalam surat dakwaan yang menyebut keterlibatan Randy Bagus dalam tindakan menggugurkan kandungan kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23) itu, dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, terdakwa tidak ada melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
“Surat dakwaan kabur atau tidak jelas, karenanya sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum, baik yang kesatu atau yang kedua bukan perbuatan terdakwa, tetapi perbuatan korban (Novia). Jadi tidak ada dalam hal ini tindakan pengguguran kandungan atau tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ungkap Elisa.
Usai persidangan, kuasa hukum Randy yang lain, Sugeng Prayitno menyatakan kembali bahwa surat dakwaan JPU yang pertama dan kedua sama. Bahkan ia menegaskan hanya di copy paste (disalin). Padahal menurut timnya, dakwaanya jelas berbeda.
“Primernya (pasal) 348 KUHP, sedangkan subsidernya 348 ayat 1 KUHP juncto pasal 56. Tapi oleh JPU membuat dakwaannya sama, hanya copy paste. Padahal sudah ada surat edaran dari Kejaksaan Agung maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung dakwaan yang membuat copy paste dilarang,” tandasnya kepada wartawan.