Hukum

Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Polres Situbondo Divonis 4 Bulan Penjara

SITUBONDO, FaktualNews.co-Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial KTN, divonis empat bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Putusan majelis hakim yang diketuai  I Gede Karang ini karena terdakwa KTN terbukti menelantarkan istri dan anaknya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Karena sebelumnya JPU  menuntut oknum polisi yang bertugas di Polsek Banyuputih, Polres Situbondo ini selama 5 bulan kurungan penjara.

Dalam putusan tersebut, terdakwa KTN terbukti secara meyakinkan, telah menelantarkan istri anaknya asal Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, sehingga sesuai dengan pasal  49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Mendengar putusan majelis hakim PN Situbondo, Agus JPU dalam kasus PKDRT mengaku menerima putusan empat bulan penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Situbondo.

“Selaku JPU, saya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni vonis empat bulan kurungan penjara,” kata Agus, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, salah seorang petugas Paminal Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya, membenarkan jika oknum polisi berpangkat Briptu divonis empat bulan kurungan penjara, karena menjadi terdakwa dalam kasus PKDRT, lantaran menelantarkan istri dan anaknya.

“Bahkan, kami juga sudah menerima salinan putusan majelis hakim PN Situbondo, dengan terdakwa oknum polisi berinisial KTM,” katanya.