Kriminal

Bos Warkop di Mojokerto Cabuli Karyawati dengan Modus Nikah Siri

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bos warung kopi, Anwar Sadad (36) asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang diduga mencabuli karyawatinya sendiri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Ngoro dengan modus nikah siri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, awal mula kejadian korban melamar pekerjaan di warung kopi milik tersangka. Korban juga disediakan mess yang sekaligus rumah pelaku di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Kecamatan  Pungging.

Sekitar tanggal 1 sampai 2 Februari 2022 tersangka merayu korban dengan cara mengajak korban membaca syahadat. Menurut tersangka saat itu keduanya sudah sah menikah siri.

“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Kemudian Korban diberi minum air putih dan tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” ungkapnya, Senin (1/3/2022).

Selanjutnya, korban disetubuhi dan dicabuli pada Jum’at, 18 Februari 2022, di kamar mes pada siang hari. Saat itu korban hanya bisa pasrah dan menuruti perintah tersangka, karena tersangka telah mengatakan kalau tidak menurut  akan mendapat dosa.

“Tersangka mengajak korban ke kamar. Di kamar mes itulah tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” jelas Andaru.

Setalah korban melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (28/2/2022) pagi, pihaknya menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan keberadaan pelaku pada hari itu juga. Pelaku diamankan paksa di tepi jalan raya Airlangga, Mojosari, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Atas serangkaian tindakan upaya paksa tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.