FaktualNews.co

Sebelum Geledah Kantor DLH, Penyidik Kejari Situbondo Periksa 24 Saksi

Hukum     Dibaca : 881 kali Penulis:
Sebelum Geledah Kantor DLH, Penyidik Kejari Situbondo Periksa 24 Saksi
FaktualNews.co/Fatur Bari/

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebelum melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memeriksa sebanyak 24 orang saksi, termasuk Kepala dan Sekretaris DLH Kabupaten Situbondo.

Bahkan, dalam melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan, kasus dugaan rekayasa penyusunan dokumen Amdal UKL UPL sebagai persyaratan pencairan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 249 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Iwan Setiawan mengatakan, penggeledahan ke sejumlah ruangan di Kantor DLH Kabupaten Situbondo itu, dilakukan untuk memperkuat barang bukti yang telah berhasil diamankan sebelumnya.

“Namun, sebelum melakukan penggeledahan kantor DLH Situbondo, kami memeriksa sebanyak 24 orang saksi,” ujar Iwan Setiawan, Rabu (2/3/2022).

Menurut dia, berdasarkan dokumen yang berhasil ada lima jasa konsultan. Rinciannya, satu PT dan empat CV yang melakukan kajian UKL UPL sebanyak 119 paket pekerjaan dengan alokasi dana PEN sebesar Rp 249 miliar.

“Namun, faktanya kajian UKL UPL itu justru dikerjakan oleh para staf Kantor DLH Situbondo. Itupun dikerjakan oleh petugas yang tidak berkompeten,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2021 senilai Rp 249 miliar, Rabu (2/3/2022).

Dalam penggeledahan dugaan pemalsuan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL, sebagai persyaratan pencarian dana PEN Tahun 2021, petugas yang dipimpin Kajari Situbondo Iwan Setiawan, menyita lima box dokumen UKL UPL dan barang bukti beberapa laptop di sejumlah ruangan Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid