FaktualNews.co

Beraksi di Surabaya, Pejambret Asal Mojokerto Ditembak Polisi

Kriminal     Dibaca : 624 kali Penulis:
Beraksi di Surabaya, Pejambret Asal Mojokerto Ditembak Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Tersangka Raditya pejambret di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polsek Sawahan, Surabaya, memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di betis kiri pelaku jambret yang biasa menyasar emak-emak.

Pelaku yang diringkus yakni, Raditya (39) warga Jalan Pandegiling IV, Surabaya.

Tersangka merupakan pejambret yang terekam CCTV saat merampas dompet milik Dartik (52) warga Jalan Petemon III, Sawahan, Surabaya yang hendak ke pasar Asem, Surabaya.

Kapolsek Sawahan, Kompol A Risky Fardian mengatakan, kasus penjambretan terhadap Dartik terjadi Oktober tahun 2021 lalu. Setelah korban melapor, anggota Reskrim Polsek Sawahan, melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Dari hasil lidik didapati petunjuk melalui rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku mengendarai motor Honda Vario warna hitam dan helm warna hijau.

“Kita dapati ciri-cirinya. Tersangka ditangkap di Desa Sawahan, Mojosari, Mojokerto akhir Februari kemarin,” jelas Risky.

Saat ditangkap tersangka sempat kabur melewati pintu belakang. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kiri.

“Karena coba kabur saat ditangkap, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Sementara itu tersangka Raditya mengaku menggunakan motor milik istrinya saat menjambret korban Dartik di Jalan Simo Katrungan.

“Di Simo Katrungan dapat dompet isi uang Rp 630 ribu, KTP sama kartu KIS,” sebutnya lirih.

Pria bertatto ini mengaku, usai menjambret langsung kabur menuju rumah. Sesampainya di rumah, uang hasil kejahatan dipakai untuk taruhan judi burung dara.

“Sudah empat kali. Pertama di Pasar Kembang, Jalan Banyuurip, Pasar Asem dan Jalan Simokatrungan,” bebernya.

Diakui tersangka, belum pernah tertangkap. Saat menjalankan aksinya tersangka melakukan sendirian.

Dari tangan tersangka polisi menyita1unit motor Honda Vario, dan 1 unit helm warna hijau yang dikenakan beraksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin