Polisi Segel Pabrik Pupuk Ilegal Milik Oknum Kades di Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jember menyegel pabrik pupuk ilegal PT AUJM di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jumat (4/3/2022). Diketahui pabrik opupuk tersebut milik oknum kepala desa inisial NK.
“Untuk proses penyidikan diduga tidak terdaftar dan tidak ada perizinannya terkait (pabrik pupuk) yang di Bangsalsari, kita sudah melakukan proses penyelidikan, dilanjutkan penyidikan, dan gelar perkara. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni NH dan C,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (4/3/2022).
kata Yogi, terkait proses penyegelan pabrik pupuk tidak resmi itu. Dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan di rapat DPR RI, soal dugaan adanya pabrik dan penyebaran pupuk palsu di Jember. Lokasi pabriknya diduga berada di Kecamatan Bangsalsari.
“Sehingga kita tindak lanjuti dengan proses penyelidikan itu. Kemudian kita menemukan alat bukti yang cukup, sehingga dilanjutkan dengan proses hukum dari kasus ini,” kata Yogi.
Namun demikian dari pengungkapan kasus ini, lanjut Yogi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. “Untuk kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dirasa cukup kooperatif dan juga NH selaku kepala desa masih ada kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor, karena masih harus menjalankan tanggung jawab pekerjaannya (sebagai kepala desa),” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Yogi, polisi saat ini juga masih melanjutkan dengan proses pendalaman kasus. “Dengan melakukan proses penyidikan lanjut dan pemberkasan. Untuk tahapan ini, kami melakukan olah TKP di tempat produksi pupuk tidak terdaftar itu,” ucapnya.
Terkait kasus pengungkapan adanya pabrik tidak resmi itu, Yogi menambahkan, jenis pupuk yang diproduksi diberi merek NPK Union 16. “Kita (juga) sudah lakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian pusat dan menyatakan tidak terdaftar,” katanya.
Kasat menambahkan, terkait kasus ini. Kepada kedua tersangka kami terapkan Pasal 122 Junto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. “Pada intinya mengedarkan Pupuk Tidak Terdaftar, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama,” tegasnya.