Penerima BPNT Dipaksa Beli Sembako di Toko Tertentu, Wali Kota Surbaya: Laporkan
SURABAYA, FaktualNews.co – Mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menilai, bahwa hal ini adalah pemaksaan dan perlu ditindak tegas.
Eri menegaskan, adanya temuan oknum yang memaksa warga penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan,” tegasnya, Selasa (8/3/2022).
Wali Kota mengatakan, seharusnya uang BPNT Rp 600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Eri Cahyadi semakin geram setelah mendengar laporan ada oknum yang mengancam warga penerima BPNT, jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Di situasi seperti ini, kita harus hadir memberikan keyakinan dan kepastian. Kalau dia (wong cilik) betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu,” ujarnya.
Temuan kasus oknum BPNT ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengungkapkan, temuan oknum BPNT ini sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.
“Masih pengembangan di Polrestabes, kasus ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolrestabes. Ini kan ada beberapa laporan juga dari para kader-kader hebatnya Surabaya, warga dan lurah. Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas,” papar Cak Eri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya mengimbau warga MBR yang menerima BPNT agar melapor, jika ada paksaan atau ancaman dari oknum tidak bertanggung jawab.