Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Belum Ditahan, LSM Desak Polisi Tegas
JOMBANG, FaktualNews.co- Kendati berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap). Namun, tersangka dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSA anak kiai salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, hingga kini belum ditahan.
Dengan masih bebasnya MSA tersangka dugaan kasus terhadap santrinya membuat masyarakat resah. Karena itu, mendesak pihak Polda Jawa Timur bertindak tegas.
Ketua LSM FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) Joko Fattah Rochim menilai, selain kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA dinyatakan P21 serta pengajuan pra peradilan tentang penetapan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jombang. Maka sudah seharusnya pihak berwajib menegakkan supremasi hukum.
“Saya sangat mendorong Polda Jatim untuk segera menahan tersangka, jangan main-main. Kalau kasus lain bisa selesai kenapa ini tidak, dibiarkan berlarut-larut. Tegakkan supremasi hukum ini, masyarakat resah apa yang sebenarnya terjadi dan jangan biarkan Jombang buruk karena hal ini,”tuturnya, Rabu (9/3/2022).
Fattah menganggap bahwa upaya yang dilakukan pihak kepolisian sudah seharusnya dilakukan. Namun dirinya menegaskan bahwa dalam kasus yang menyeret nama anak kiai di Jombang tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
“Jangan biarkan ini berlarut-larut jika sudah menjadi tersangka sudah seharusnya ditahan. Kalau mau melakukan pembelaan ya nanti di Pengadilan lewat pengacara. Saat ini silahkan mengikuti tahapannya. Dan jangan dibiarkan ini jadi ajang bermain atau ada main politik disini,”tandasnya.
Selain menjaga nama baik masyarakat Jombang, Fattah juga menekankan citra pesantren yang kental di kota santri ini agar tidak ternodai dengan kasus yang dilakukan MSA.
“Jangan juga mencampur adukkan kasus ini dengan pesantren, apalagi sampai santri-santri dari luar didatangkan. Marilah kita tegakkan supremasi hokum. Jangan sampai Jombang atau masyarakatnya ikut resah karena ini,”ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Wibisono salah satu masyarakat, menurutnya terkait kasus pencabulan MSA prihatin terhadap kondisi psikologis korban dan resah sebagai bagian dari Kabupaten Jombang.
“Jangankan bagaimana kondisi korbannya, kami sebagai masyarakat saja resah kenapa kasus ini berlarut-larut. Apalagi bisa dibayangkan kami juga punya anak perempuan. Bagaimana perasaannya kalau terjadi begini tentu rasa khawatir ada. Saya juga sangat mendorong pihak terkait agar menyelesaikan kasus ini,”katanya.
Wibisono berharap agar pihak Polda Jatim segera tangkap dan tahan tersangka MSA. Sebab menurutnya apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum telah benar dan sesuai prosedur hukum.
“Sebenarnya apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar dan sempurna untuk penegakkan hokum. Tapi kenapa sampai sekarang belum ditahan, ini yang pintar polisi atau tersangkanya. Sekali lagi saya garis bawahi agar kepolisian berani menyelesaikan kasus ini,”pungkasnya.