Hukum

Proses Perceraian di PA Jember Dikeluhkan Mantan Istri

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang perempuan bernama Rr Indria Hetty Damayanti memprotes sikap Pengadilan Agama (PA) Jember yang dinilai tidak prosedural dalam melaksanakan proses sidang perceraian.

Pasalnya, sidang permohonan cerai talak yang ditujukan pada wanita warga Jalan Perum Sumber Alam F/12 Lingkungan Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember itu, berlangsung tanpa ada informasi kepada pihak yang bersangkutan perihal pelaksanaan jadwal sidang.

Surat undangan untuk persidangan perceraian antara dirinya dengan mantan suaminya Susilo Hariyoko (47), diakui wanita yang akrab dipanggil Indria ini tidak pernah diterimanya.

“Tapi tiba-tiba muncul verstek (putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi), dengan putusan pengadilan soal perceraian yang diajukan mantan suami saya. Sekitar tanggal 20 Februari 2022 saya baru mengetahui adanya perkara ini, dan ternyata sudah terbit akta cerai, ” kata Indria saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai dari Kantor PA Jember, Rabu (9/3/2022) sore.

“Sedangkan undangan untuk sidang perceraian tidak pernah saya terima. Sehingga saya tidak tahu kapan persidangan berlangsung,” sambungnya.

Terkait munculnya verstek itu, lanjut Indria, menurut pendapatnya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.

“Tidak sesuai prosedur yang saya maksud, jika pihak termohon tidak bisa ditemui atau menerima langsung surat panggilan sidang. Satu sampai tiga kali tidak ketemu, ditaruh di Kantor Kelurahan jika lurahnya berkenan. Tapi kadang kan lurah tidak mau, dan kembali ke pengadilan surat (panggilan persidangan) itu,” ujarnya.

Menurut wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, ada aturan dalam hukum acara perdata yang diabaikan hakim pemeriksa perkara tersebut di PA Jember.

“Maka dengan kondisi itu, hakim pemeriksa wajib menerapkan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975. Yaitu mengumumkan di papan pengumuman serta di media, di satu atau beberapa media, oleh Ketua Pengadilan setempat. Tapi pengumuman ini tidak dilakukan, dan dilewati,” sambungnya.

Indria merasa dengan munculnya putusan verstek tersebut ada hak-haknya yang hilang.

Karena diketahui olehnya, hak asuh terhadap anak perempuannya yang berumur 14 tahun bisa menjadi hilang.

“Karena meskipun anak saya diasuh oleh suami saya, tidak pernah dididik dengan benar. Bahkan anak saya sering merasa kelaparan, yang kebutuhan dasar ini tidak dipenuhi yang disampaikan ke saya lewat WhatsApp,” ungkapnya.

“Saya juga akan memproses saksi (dari mantan suami) yang dinilai tidak benar. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, saya mau keadilan seadil-adilnya. Saya lelah 9 tahun dipermainkan mantan suami saya,” tegasnya.

Lebih lanjut Indria mengatakan, dengan ketidakadilan yang dialami. Pihaknya melakukan perlawanan ke PA Jember.

“Dengan kondisi ini saya mengajukan verzet (perlawanan) perkara cerai talak nomor 5745/Pdt.G/2021/PA.Jr. yang saya layangkan hari ini. Nanti 17 Maret 2022 jadwal saya sidang,” ujarnya.

“Hak-hak itu, untuk membantah seluruh dalil-dalil permohonan talak suami saya yang (dianggap) tidak benar. Termasuk juga soal hak asuh anak,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Terpisah, Humas PA Jember, Nur Chozin saat dikonfirmasi di kantornya, membantah jika pihaknya melanggar tahapan-tahapan dalam proses pengadilan talak perceraian.

Chozin menegaskan, tahapan-tahapan dalam proses persidangan soal perceraian sudah dilakukan dengan benar.

“Soal persidangan talak cerai itu disampaikan 8 Desember 2021, kemudian tanggal 16 Desember 2021 sidang pertama. Pihak istri juga dipanggil (lewat undangan), panggilannya lewat desa,” kata Chozin.

Saat panggilan pertama, kata Chozin, undangan sidang sudah disampaikan.

“Tapi sampai di sana (alamat rumah) tidak ada orangnya. Lalu disampaikan ke kantor desa (kelurahan). Lurah Sumbersari menandatangani (surat) jika menerima surat undangan untuk diteruskan,” ujarnya.

Kemudian sidang kedua, katanya, ditunda 1 minggu lagi pada tanggal 23 Desember 2021.

“Juga sama dipanggil dan tidak hadir, panggilan dilakukan di alamat (termohon) tidak ketemu. Kemudian ini dipanggil lagi sampai sidang ketiga, pada tanggal 30 desember 2021, juga tidak ketemu,” bebernya.

Dengan kondisi itupun, kata Chozin, maka proses sidang disampaikan dalam putusan verstek.

“Dengan pemohon mengajukan bukti surat dan dua orang saksi. Lalu diputus Pengadilan Agama Jember, yang dijatuhkan hakim tanpa hadirnya tergugat (termohon). Pada 30 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.

Chozin menambahkan, pasca putusan persidangan. Selama 14 hari berikutnya, pihak termohon masih bisa mengajukan perlawanan atau peninjauan kembali.

“Itu terakhir dia kalau mau mengajukan perlawanan, tapi tidak dia lakukan,” katanya.

Namun demikian, Chozin menambahkan, dengan proses persidangan talak cerai yang sudah dilalui.

Semisal dari pihak termohon ingin mengajukan hak asuh ataupun hak pembagian harta bersama. Bisa dilalui lewat tahapan persidangan berikutnya.

“Gugatan itu nantinya (membahas) soal hak asuh anak dan harta bersama. Termasuk nafkah anak, masih bisa diajukan itu. Hanya karena dia (termohon) yang mengajukan, dialah yang bayar (biaya persidangan),” tuturnya.

Chozin juga menambahkan, terkait tidak sampainya undangan persidangan. Diketahui olehnya, pihak termohon sedang berada di luar kota.

“Mungkin kalau di Surabaya itu pas ada acara atau apa. Intinya kami sudah menjalankan tugas dan prosedur sesuai dengan hukum acara. Berjalan sesuai dengan koridor hukum,” ucapnya.