SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga melakukan penipuan dengan modus mempercepat permohonan sertiifikat korban, oknum staf ATR BPN Situbondo berinisial YN, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Usai melaporkan ke Mapolres Situbondo, korban Ramlan Harahap mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada awal Nopember 2019 lalu. Saat itu, YN menawari korban untuk mempercepat permohonan sertifikat dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 14 juta.
“Nah, karena tertarik dengan tawaran YN, saya membayar sesuai dengan yang diminta, yakni sebesar Rp 14 juta, dengan cara dicicil empat kali, sedangkan terakhir saya membayar pada 9 Mei 2020 lalu,” ujar Ramlan Harahap, Rabu (9/3/2022).
Ironisnya, setelah menerima uang dengan nominal sebesar Rp 14 juta tersebut, YN terkesan tidak ada itikad baik. Bahkan, janji YN yang berjanji akan menyelesaikan selama tiga bulan itu, ternyata hanya merupakan isapan jempol belaka.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik dari YN, bahkan, saat saya didatangi di kantornya, YN terkesan menghindar, sehingga kasus penipuan ini, saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk mempercepat permohonan sertifikatnya.
“Bahkan, dalam melaporkan YN ke Mapolres Situbondo, korban membawa barang bukti empat kwitansi pembayaran,” kata Iptu Achmad Sutrisno.