Berkas Perkara P21, Kades Ngadri Blitar Segera Disidang
BLITAR, FaktualNews.co-Kasus tersangka MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar segera disidangkan karena dinyatakan P21 (sempurna). Sehingga secepatnya Polres Blitar akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari mengatakan, paling lambat pekan depan kasus penyelewengan dana BST yang dilakukan MM seorang Kepala Desa di Kecamatan Binangun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Unit Tipikor Polres Blitar sudah berkoordinasi dengan Kejari Blitar,terkait pelimpahan kasus penylewengan BST oleh oknum kades di Kecamatan Binangun karena sudah P21,” kata Tika, Jumat (11/3/2022).
Tika menambahkan, sebelum diserahkan ke Kejari Blitar, pihaknya akan mempersiapkan terlebih dahulu kelengkapan pelimpahan. Sebab setelah pelimpahan proses hukum akan ditangani oleh Kejari Blitar.
“Paling lambat pekan depan sudah kami serahkan ke kejari. Semua berkas sudah lengkap,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya,Polres Blitar menetapkan MM Kades Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, setelah terbukti mengunakan uang BST milik warga dengan cara dicairkan tanpa sepengetahuan warganya.
Dari hasil laporan warga tersebut,Polisi akhirnya menetapkan MM sebagai tersangka. Sebagai pertimbangan meskipun tersangka MM tidak ditahan namun wajib lapor.
“Tersangka MM dijerat dengan pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin maka tersangka terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.