Dalami Dugaan Korupsi Dana PEN, Kejari Situbondo Panggil Konsultan Pelaksana
SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mendalami dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 894 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memanggil konsultan penyusunan Amdal UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Senin (14/3/2022).
Konsultan yang dipanggil dan diminta keterangannya, untuk memenuhi alat bukti dan mengungkap dugaan rekayasa, penyusunan Amdal UKL-UPL sebagai persyaratan pencairan PEN sebesar Rp.249 miliar, yakni Yudistira.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana membenarkan, dirinya telah memanggil konsultan untuk diminta keterangannya, guna mengungkap dugaan rekayasa penyusunan UKL-UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo.
“Mengingat dari jumlah total sebanyak 119 paket dokumen penyusunan Amdal UKL-UPL itu, salah satu konsultannya adalah Yudistira, sehingga untuk mengungkap dugaan rekayasa Amdal UKL-UPL kami memanggil Yudistira,” kata Reza Aditya Wardhana, Senin (14/3/2022).
Menurut dia, sesuai data dari Kantor DLH Kabupaten Situbondo, tercatat empat CV dan satu PT sebagai pelaksana penyusunan Amdal UKL-UPL, sehingga pihaknya juga akan memanggil konsultan penyusun Amdal UKL-UPL yang lain.
“Untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan rekayasa penyusunan Amdal UKL-UPL tersebut, kami akan memanggil konsultan yang lain,”bebernya.
Sementara itu, Yudistira melalui Supriyono selaku kuasa hukumnya mengakui memang kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, dalam dugaan rekayasa penyusunan Amdal UKL-UPL dengan nominal anggaran Rp 894 juta.
“CV klien kami bukan abal-abal. Bahkan, mendapat dua paket penyusunan Amdal UKL-UPL, dengan masing-masing anggaran Rp.85 dan Rp.90 juta,” kata Supriyono.