MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang lanjutan perkara aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Tirta dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) guna memperkuat dakwaan.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, mempunyai 22 orang saksi dalam perkara ini. Kali ini JPU mengahadirkan 7 orang saksi. Yakni, ibu dari mendiang Novia Widyasari Rahuyu, Fauzun Syafaroh, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Samijo, tante dari Novia, Mamik Setyowati, ibu kos Novia saat di Malang dra Ninik Miyati, Pegawai Hotel Armi Badris Suyitono, pegawai hotel Kusuma Agrowisata Batu Didik Heriyanto, dan teman kuliah dari Novia, Anika Yusda Diana.
Namun, kuasa hukum Randy Bagus keberatan dengan saksi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Samican yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini. Pasalnya keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan pekerjaaannya.
“Tadi kita keberatan kepada saksi pelapor (Iptu Samijo) juga dijadikan penyidik. Jadi objektifnya tidak terjamin. Mestinya dia harus lepas dari penyidik supaya lebih obyektif dalam hal penanganan perkara, ” kata Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno usai sidang.
Ia juga menilai 7 orang saksi tersebut masuk kategori saksi yang de auditu. Artinya keterangan para saksi berdasarkan cerita atau ‘katanya’.
“Saksi yang dihadirkan semuanya de auditu, saksi katanya, saksi tidak melihat secara langsung, jadi hanya kata-katanya saja,” tegas Sugeng.
Ditanya terkait hal tersebut, JPU yang menangani kasus ini, Ivan Yoko Wibowo tidak memberi tanggapan. Hanya saja membenarkan bahwa ada saksi pelapor dari Polda Jatim.
Selain itu, menurut Ivan, ada saksi sejumlah yang mengetahui barang bukti yang telah disita dan pengguguran kandungan mendiang Novia.
“Seperti tadi ada ibu kosnya yang mengetahui ada test peck (alamat pemeriksa kehamilan) pada tahun 2020. Tadi juga ada yang mengakui bahwa tahun 2021 ada masalah pengguguran kandungan,” jelasnya.
Sementara untuk dua saksi pegawai hotel, lanjut Ivan, mengetahui terdakwa pernah menginap di hotel. Di hotel Armi sebanyak tiga kali dan di hotel Kusuma Agrowisata hanya satu kali.
“Pihak hotel pun tadi meyakinkan ada foto Randy sama Novia di kamar hotel, yang tadi interior kamar hotel sudah dibenarkan oleh pegawai hotel Agrowisata,” tutup dia.
Sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada 4 Desember 2021 usai kasus bunuh diri yang meninmoa kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu viral dimedia sosial.
Beredar luas dalam media sosial bahwa bunuh diri Novia masih ada kaitannya dengan Randy Bagus yang saat itu masih berdinas di Polres Pasuran.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, Novia, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan Novia mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 sore.
Randy pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kemudian terkait kasusnya, kepolisian menyatakan berkas perkara aborsi lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto, selama proses peradilan.