FaktualNews.co

Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar  

Ustad Cabul di Mojokerto Berbelit-belit Dalam Persidangan

Hukum     Dibaca : 1048 kali Penulis:
Ustad Cabul di Mojokerto Berbelit-belit Dalam Persidangan
FaktualNews.co/Lutfi.
Terdakwa Achmad Muhlish (52) saat dilimpihkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/12/2021) lalu. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Achmad Muhlish bin Ilyas (45), seorang ustad yang mencabuli emat orang santriwatinya di bawah umur, dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu, dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kabupetan Mojokerto, Kusuma Wardani di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Terdakwa dikenakan pasal 76 D dan E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo, Rabu (16/3/2022).

Ivan menjelaskan, tuntutan tersebut mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan tenaga pendidik atau wali dari para korbannya. Selain itu, terdakwa juga masih membantah dakwaan JPU.

Kendati demikian, apa yang didakwakan JPU diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, masih tidak mengakui perbuatannya, dia membantah melakukan pencabulan, membatah melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, di dalam fakta persidangan tidak ada penambahan korban. Pihaknya sudah menanyakan kepada para saksi dan korban yang dihadirkan pada saat persidangan.

“Baik itu saksi anak, orang tua korban, pengurus pondok yang lain, ataupun saksi yang melihat kejadian, tidak ada korban yang lain selain yang tertera dalam surat dakwaan,” pungkasnya

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin