Warga Wadul ke DPRD Jember, Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan
JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 10 orang warga Lingkungan Sumberejo, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, wadul ke Komisi B DPRD Jember, Rabu (16/3/2022).
Mereka mempertanyakan alih fungsi lahan pertanian produktif, yang menjadi kompleks perumahan.
Warga menuding pihak pengembang perumahan tidak secara prosedural melakukan alih fungsi lahan.
“Kita hearing (rapat dengar pendapat/RDP) ke DPRD Jember ini, mempertanyakan alih fungi lahan. Kita betul-betul butuh regulasi yang tepat (soal alih fungsi lahan),” kata Nur Fatatik, perwakilan warga usai RDP di gedung parlemen.
Nur mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas PU Cipta Karya, wilayah yang beralih fungsi lahan adalah zona hijau tua. “Yakni keterangannya, jadi (lahan) cadangan untuk ketahanan pangan nasional,” sambungnya.
Dengan kondisi itu, lanjutnya, masyarakat merasa tidak nyaman. Terlebih lagi, kata Nur, diduga ada intimidasi yang meresahkan dari pihak pengembang perumahan.
“Sebetulnya intimidasi bagi kita cukup meresahkan, tapi ketika kita akan melapor secara pidana kita berpikir ulang. Karena pengembang itu kadang pintar mengadu domba dengan masyarakat kita sendiri. Bukan preman luar, kalaupun preman luar kita ambil tindakan. Tidak mikir lagi. Nah ini tetangga kita, saudara kita sendiri, nantinya yang terjadi perang saudara. Itu yang sangat kita sayangkan. Tindakan mereka sudah sejauh itu,” ungkapnya.
Dalam RDP, katanya, pihak pengembang perumahan tidak hadir. Namun kata Nur, nantinya akan ada rapat lanjutan untuk membahas dugaan adanya alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah tempat tinggalnya itu.
“Ke depannya terkait dengan perkembangan hearing ini kita masih menunggu kabar dari DPRD Jember. Entah itu kita dilibatkan atau tidak, tapi menurut ketua rapat tadi, akan ada langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan RDP yang dilakukan adalah langkah kajian awal perihal dugaan alih fungsi lahan yang dikeluhkan oleh warga.
“Jadi masyarakat ini mengadukan terhadap adanya pengembang, yang tanda kutipnya masih belum memenuhi regulasi. Tapi mereka tetap nekat mengadakan kegiatan-kegiatan pembangunan perumahan,” kata David.
Dengan persoalan itu, lanjut David, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Terutama dengan dinas terkait yang mengetahui soal lahan produktif di wilayah Jember.
“Bilamana itu belum memenuhi regulasi yang ada, tolong dihentikan. Apapun ini akan ada dampak sosial di masyarakat,” ujarnya.
“Terlepas nanti setelah duduk bersama, antara pengembang, leading sektor terkait, dengan masyarakat ditemukan kesepakatan. Atau ditemukan mereka sudah menunjukkan izin-izin secara utuh. Ya bisa saja itu dilanjutkan (pembangunan perumahan),” sambungnya.
Lebih lanjut, kata legislator dari NasDem ini, Komisi B DPRD Jember akan melakukan kajian lanjutan dan kroscek lapangan.
“Tadi ada yang hadir juga dalam rapat, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menyampaikan sudah ada persetujuan, tapi tidak mengeluarkan izin (pengembangan perumahan), dari PU Cipta Karya juga sama. Tapi dari PTSP tadi tidak hadir. Jadi kita akan cek lagi,” bebernya.
David juga menambahkan, dugaan intimidasi yang mengarah pada aksi premanisme. Menurutnya itu tindakan yang tidak benar.
“Hal ini sangat kita sayangkan. Mereka (warga setempat) diintimidasi menggunakan preman. Padahal mereka sudah mengingatkan disitu ada lahan sawahnya masyarakat juga terdampak. Ini yang harus diperhatikan. Sehingga keluhan-keluhan ini harus kita tampung dan akan kami kaji kembali. Apakah ini layak atau tidak perumahan itu dilanjutkan,” pungkasnya.