JOMBANG, FaktualNews.co -Sidang kasus kecelakaan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan tersangka Tubagus Joddy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan satu pasal untuk menuntut terdakwa dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Jombang, Yoga Adhyatma dari dakwaan alternatif, dipilih pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada terdakwa Tubagus Joddy dalam persidangan kesekian kalinya pada Kamis (17/3/2022).
“Alternatif kedua pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan unsur-unsur mengakibatkan meninggal dunia dan luka ringan. Sehingga secara sah perbuatan terdakwa terpenuhi dalam delik dari unsur tersebut,” kata Yoga dalam pembacaan tuntutan.
Yoga menambahkan adapun hal yang dapat meringankan dan memberatkan terdakwa juga menjadi pertimbangan JPU untuk menetapkan tuntutan kepada Tubagus Joddy.
“Hal yang dapat meringankan terdakwa adalah belum pernah terjerat masalah hukum dan mau mengakui kesalahan. Sedangkan hal memberatkan telah menyebabkan korban meninggal dan luka,” tambahnya.
Sehingga dari beberapa hal di atas, Tubagus Joddy dituntut oleh JPU 7 tahun hukuman penjara dipotong dengan masa tahanan.
“menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pidana dengan lalai mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka dengan dakwaan kedua di pasal 310 ayat 4 dan ayat 2. Menjatuhkan kepada terdakwa 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta menyerahkan barang bukti mobil dan STNK serta kartu e toll kepada Gala Sky sebagai ahli waris,” ungkap Yoga.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menjelaskan kepada terdakwa atas tuntutan JPU dan memberikan untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatang.
“Acara pembelaan terdakwa atau pledoi, jika terdakwa ada pembelaan sendiri silahkan ditulis dalam surat. Jadi kita ketemu lagi Kamis (24/3/2022) mendatang. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.
Turut di dalam mobil tersebut anak Gala Sky serta baby sister Siska Lorensa yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.