SIDOARJO, FaktualNews.co – Arisma (41) warga asal Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Krian lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu (6/3) lalu. Awalnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait beredarnya uang palsu di kawasan Krian.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar untuk bertransaksi dengan tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).
Ketika bertemu di swalayan kawasan krian, petugas langsung melakukan penangkapan. Selain tersangka, barang bukti berupa upal sebanyak Rp 9 juta juga diamankan. “Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah diperiksa, tersangka mengaku jika di rumahnya ada lagi uang palsu yang tersimpan. “Ada barang bukti lagi di rumahnya seperti upal pecahan Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak pecahan Rp 20 ribu,” katanya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika membuat uang palsu itu mendapatkan ide dari youtube. Tersangka sudah lima bulan mengedarkan uang palsu dengan total Rp 300 juta. “Uang palsu itu dijual melalui media sosial,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.