SITUBONDO, FaktualNews.co-AH, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau pecat.
Sebab, oknum ASN yang diketahui beralamat di Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo ini, sudah sering melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan korbannya menjadi ASN denagn syarat menyediakan sejumlah uang sebagai pelican.
Bahkan, akibat ulahnya tersebut yang pernah dilakukan sebelumnya, Agus sudah diberi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
“Karena AH mengulangi perbuatannya, yakni melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pasutri untuk menjadi PNS, sehingga dia terancam diberhentikan dengan tidak dengan hormat alias dipecat,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Muhammad Hasan, Jumat (18/3/2022).
Menurut Hasan, dalam kasus ini pihaknya sudah memanggil pasutri asal Kecamatan Panji, Situbondo, yang menjadi korban penipuan AH, dengan kerugian sebesar Rp.195 juta.
“Kami memanggil pasutri yang menjadi korban penipuan berinisial NL dan AY, mengingat kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo,”pungkasnya.