SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satreskrim Polres Situbondo, melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo, Senin (21/3/2022).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat orang penjudi, dan barang bukti delapan ekor ayam jago, delapan kurungan ayam, lima buah ponsel, dan uang tunai Rp 6 juta, satu buah gelang emas, dan empat besi dengan panjang satu centimeter.
Empat penjudi yang berhasil diamankan, yakni pria berinisial SL, HW, SF dan SF, mereka asal Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat penjudi tersebut, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Informasi dilapangan, aksi penggerebekan arena judi sabung ayam itu, berawal dari laporan warga yang mengaku resah, sehinga untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Mengetahui petugas yang datang ke lokasi kejadian, sebagian penjudi langsung melarikan diri, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan empat penjudi, dan barang bukti delapan ekor ayam jago dan sejumlah barang bukti untuk berjudi.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, petugas sudah berulangkali menegur para penjudi, namun para pelaku judi tidak mengabaikan teguran tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penggerebakan arena judi sabung ayam tersebut.
“Bahkan, usai dilakukan gelar perkara, empat penjudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Mapolres. Selain itu, mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP,” kata AKBP Andi Sinjaya.