Alat Berat Barang Bukti Kasus Tambang Liar Raib dari Mapores Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Barang bukti berupa alat berat (backhoe) dalam kasus tambang liar di Watu Longgu, tiba-tiba diangkut menggunakan truk keluar dari halaman belakang Mapolres Situbondo, Selasa (22/3/2022).
Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi tambang liar Watu Longgo, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo akhir November Tahun 2021 lalu, yakni Bakhoe milik PT Arya Radja Rahardja (ARR)
Padahal, menurut informasi, kasus tambang liar tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga telah memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus tambang liar di sekitar SPBU Desa Kotakan, Situbondo.
Raibnya alat berat barang bukti tambang liar dari halaman belakang Mapolres Situbondo itu, dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.
“Sebelumnya barang bukti alat berat tambang liar milik H Taher yang raib. Saat ini, alat berat tambang liar milik PT Arya Radja Rahardja juga raib, terus bagaimana proses hukum dua kasus tambang liar tersebut,” ujar Hery, seorang pengacara di Kota Situbondo, Selasa (22/3/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membantah alat berat barang bukti tambang liar raib. Menurutnya, barang bukti alat berat tersebut dipinjam pakai oleh pemiliknya, PT Arya Radja Rahardja.
“Alat berat tambang liar dipinjam pakai oleh pemiliknya. Jadi bukan raib,” ujar Iptu Achmad Sutrisno.
Menurut dia, meski barang bukti backhoe dipinjam pakai pemiliknya, kasus tambang liar tersebut tetap lanjut. Bahkan, penyidik akan mendatangkan saksi ahli.
“Ini untuk menentukan status tersangka dalam kasus tambang liar tersebut,” pungkasnya.