FaktualNews.co

Beredar Video Sejoli Ciuman di Alun-alun Kota Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 2211 kali Penulis:
Beredar Video Sejoli Ciuman di Alun-alun Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa.
Tangkapan layar video  sejoli ciuman yang diduga dilakukan di Alun-alun Kota Mojokerto. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Beredar sebuah video sejoli ciuman yang diduga dilakukan di Alun-alun Kota Mojokerto.

Video berdurasi 30 detik itu beredar melalui pesan dan story aplikasi WhatsApp pada Senin (21/3/2022). Dalam video tersebut, menampilkan seorang perempuan memakai kerudung cokelat dan pria berbaju hitam bercium.

Mereka tidak mengetahui jika perbuatan mereka direkam warga yang juga berada di sekitar Alun-alun Kota Mojokerto.

“Alun-alun iki lur Mojokerto punya. Adik cinta tidak selamanya indah dek info masseh, alun-alun pride Mojokerto lur, adem iku hawane, anget iku anget (alun-alun ini saudara Mojokerto punya. Adik cinta tidak selamanya indah. Info mas, alun-alun pride Mojokerto. Dingin hawanya, hangat itu hangat),” kata seorang pria yang merekam video yang diterima media ini, Selasa (22/3/2022).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, saat ini petugas sedang melakukan identifikasi terkait video mesum viral yang diduga di Alun-alun Kota Mojokerto.

Pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil Kota Mojokerto untuk melacak identitas kedua orang yang ada dalam video

“Ini masih kita identifikasi videonya, dan kita lagi mencari identitas keduanya. Barang kali ada foto-fotonya, nanti akan kita pelajari,” katanya.

Dodik menduga, kejadian tak senonoh itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, pada Senin, 21 Maret 2022. Saat itu, ada petugas Satpol PP Kota Mojokerto, yang berjaga di pos penjagaan sekitar alun-alun.

“Pos penjagaan Satpol PP sudah ada di sekitar alun-alun. Tapi namanya juga manusia ingin melakukan hal itu saat kondisi sepi. Yang jelas itu terjadi di alun-alun tapi jamnya kurang tau tapi kita perkirakan di atas jam 10 malam,” ungkap dia.

Masih kata Dodik, perbuatan yang dilakukan pasangan remaja yang diduga masih berstatus pelajar itu termasuk dalam kategori asusila, berdasarkan Perda Nomor 03 Tahun 2020. Dimana perbuatan tersebut bisa dikenakan saksi pidana dan pembina.

“Tapi kita lebih mengedepankan pembinaan. Nantinya jika diketahui siapa dalam video itu, kita akan panggil dan kita lakukan pembinaan, termasuk kita akan panggil orang tuanya dan sekolah agar perbuatannya hal seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah Closed Cirvuit Television (CCTV) di sekitaran Alun-alun yang akan langsung terpantau Satpol PP dan memperketat pejagaan.

“Penjagaan anggotanya ke depan akan lebih ditingkatkan dan diperketat,” pungkas Dodik.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin