FaktualNews.co

Sidang kasus aborsi di Mojokerto

Ortu Terdakwa Randy Bagus Bantah Suruh Novia Gugurkan Kandungan

Hukum     Dibaca : 796 kali Penulis:
Ortu Terdakwa Randy Bagus Bantah Suruh Novia Gugurkan Kandungan
FaktualNews.co/Lutfi Hermansyah
Kedua orang tua terdakwa kasus aborsi Randy Bagus Hari Sasongko, Niryono (45) dan Rohmawati (40) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/3/2022)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kedua orang tua (ortu) terdakwa kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko, yakni Niryono (45) dan Rohmawati (40) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/3/2022).

Kedua orang tua Randy sempat disebut-sebut turut andil dalam proses pengguguran kandungan Novia Widyasari Rahayu yang tak lain kekasih pria pecatan Polisi itu.

Dalam persidangan, Niryono mengaku baru mengetahui Novia hamil setelah Novia menelepon dirinya pada April 2020. Ia sempat kaget dan langsung menyakan kebenarannya kepada putranya.

“Saya ditelpon Novia saat itu saya ingat setelah salat tarawih. Terus saya tanya Randy. Katanya Randi benar pernah berhubungan (hubungan suami istri) sama Novia dua kali. Tapi Novia yang meminta,” ungkap dia.

Namun, saat ditanya wartawan soal keterlibatanya dalam tindakan aborsi, ia membantah. Bahkan ia meragukan kebenaran Novia hamil.

Karena selama ini ia dan istrinya tidak pernah melihat hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan Novia hamil. Begitu pun dengan soal kebenaran Novia melakukan aborsi.

“Jangankan keterlibatan orang tua. Kita juga masih meragukan, kalau memang aborsi itu dilakukan dimana, janinnya seperti apa? yang mengantar siapa, rumah sakit mana? Jangankan aborsi, hamilnya saja tolong tunjukkan bukti kemamilan secara medis,” tandas Niryono.

Keluarga Randy Bagus pernah meminta atau melamar Novia kepada ibu Novia pada 2021. Keluarga Randy menjanjikan menikah Novia 2 tahun kemudian. Bukan tanpa alasan, sebab pada saat itu kakak perempuan Randy, yakni Nabila, belum menikah.

Meski ada kasus seperti ini, menurut Niryono ini merupakan bagian dari cobaan keluarganya dan keluarga Novia. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa selain menjalani proses hukum.

“Itikad saya dan keluarga sudah bagus, pernah meminta Novia, mau menikahkan anak saya. Saya harus berbuat apa, saya juga tidak tahu. Ini memang musibah keluarga saya dan keluarga Novia. Saya turut berbela sungkawa atas meninggalnya calon mantu saya,” ungkap dia.

Selain itu, ia juga membantah mengancam akan membunuh Novia setelah ia mengetahui Novia melaporkan Randy Bagus ke Propam POlres Pasuruan.

“Nggak pernah sama sekali, dia (Novia) sudah saya anggap seperti anak sendiri,” pungkas Niryono.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi dua saksi lain. Yakni, Nabila, kakak Randy Bagus, serta Heri Utomo, ayah Wahyu Triantini.

Kehadiran Heri Utomo ini mengungkap sebuah fakta baru atas keterlibatan Wahyu Triantini asal Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dalam upaya Novia Widyasari Rahayu mengugurkan kandungan sebelum bunuh diri.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun dicampur teh.

Kenekatan Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019.

Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah