Puluhan Buruh di Jombang Gelar Aksi, Tuntut Cabut Aturan JHT
JOMBANG, FaktualNews.co – Menuntut cabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirasa merugikan. Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independent) menggelar aksi di depan kantor Disnaker Jombang, Selasa (22/3/2022).
Aturan yang dirasa merugikan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beserta tuntutan lain yakni menuntut untuk wujudkan industri nasional di atas landreform sejati tanpa intervensi asing dan wujudkan jaminan sosial sejati gratis bagi seluruh masyarakat.
“Saya sebagai penanggung jawab hari ini menyatakan, menolak adanya UU permenaker 22 tahun 2022. Bagaimana bisa pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun,”tutur korlap aksi, Ahmad Munadi saat di lokasi.
Menurutnya bahwa aturan tersebut berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional secara sah.
“GSBI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,”terangnya.
Selain itu dalam aksi tersebut, pihaknya mengungkapkan agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah diturunkan dari jabatannya.
“Jadi kami menuntut agar Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah diturunkan. Sebab Menaker kita saat ini sudah tidak layak untuk mengatur di bidang Menaker yang ada di Indonesia,”ungkapnya.
Dalam aksinya di depan kantor Disnaker Jombang. Selain menyampaikan tuntutan, peserta aksi juga membawa sejumlah poster. Dalam poster tersebut bertuliskan sejumlah kritikan. Salah satunya adalah “Sakbendinoku wes rekoso masa depanku arep mok gawe sengsoro, mikiro”.