FaktualNews.co

Menolak Diputus, Bocah SMP di Jember Ancam Sebar Rekaman Persetubuhannya dengan Sang Pacar

Hukum     Dibaca : 28345 kali Penulis:
Menolak Diputus, Bocah SMP di Jember Ancam Sebar Rekaman Persetubuhannya dengan Sang Pacar
FaktualNews.co/hatta
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi sejumlah wartawan

JEMBER, FaktualNews.co – Bocah berinisial BP (14) warga Kecamatan Patrang dilaporkan ke Mapolres Jember.

Bocah pria yang duduk di bangku SMP kelas 7 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli pacarnya, bocah perempuan berinisial BN (14) warga Kecamatan Kaliwates.

BP dilaporkan ke polisi oleh orang tua BN, karena mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan yang dilakukan keduanya, jika memutuskan hubungan pacaran mereka.

“Korban dan pelaku ini, sama-sama masih bersekolah, umur 14 tahun. Statusnya pelajar kelas 2 (kelas 7) SMP. Mereka ada hubungan pacaran, hingga sempat melakukan hubungan suami istri 3 kali, di rumah korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (23/3/2022).

Karena orang tua korban merasa dirugikan akibat kejadian itu, kata Iptu Vita, orang tua korban lapor ke polisi.

“Hubungan (persetubuhan) itu dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Mereka masuk ke dalam kamar, kemudian direkam video. Saat mereka putus, si pelaku mengancam korban. Kalau tidak mau melakukan hubungan suami istri lagi, akan disebarkan videonya,” jelas Iptu Vita.

Terkait penanganan kasus tersebut, lanjutnya, dilakukan pendalaman kasus dengan memeriksa beberapa orang saksi.

“Di antaranya korban, pelapor, terlapor, dan dan beberapa saksi tetangga korban yang mengetahui kapan pelaku berkunjung ke rumah korban,” ujarnya.

Iptu Vita menambahkan, mengingat antara korban dan pelaku masih di bawah umur, akan melakukan yang terbaik buat kepentingan kedua anak tersebut.

“Jadi mereka ini kita sarankan masih tetap melanjutkan sekolahnya, selagi proses hukumnya kita tetap laksanakan,” ungkapnya.

“Untuk pelakunya tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor. Terkait kasus ini, orangtua (diminta) tetap melakukan pengawasan,” sambungnya.

Lebih lanjut, agar masalah serupa tidak terjadi, Iptu Vita mengimbau orang tua untuk tidak sepenuhnya menyerahkan kewajiban mendidik dan mengawasi anak kepada pihak sekolah.

“Tapi, lingkungan, sekolah, orangtua semua ini harus bersama-sama menjaga anaknya. Supaya tidak sampai terjadi hal-hal perbuatan yang melawan hukum. Bahkan sampai harus berurusan dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah