SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo digrebek polisi, Rabu (23/3/2022).
Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka. Dia adalah Ikhwanto Agus S (41) asal Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan sebagai produksi miras oplosan, langsung dilakukan penyelidikan.
“Usai mendapat laporan kami pantau terlebih dahulu. Setelah itu langsung kami lakukan penggrebekan. Kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Hasil penggrebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima galon berisi miras oplosan, 24 botol, satu pack tutup botol segel, dan satu pompa elektrik.
Cara mengoplosnya, tersangka ini mencampurkan 15 liter alkohol 92 persen dengan air lima galon. “Tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan, yaitu alkhohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air,” kata Kusumo.
Tersangka mengaku sudah tiga bulan memproduksi. Hasil produksinya, ia jual di wilayah Krembung, Sidoarjo dan sekitarnya dengan harga Rp 40 ribu per botol. “Oplosan seperti ini sangat membahayakan kesehatan sehingga dilarang peredarannya,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka, dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP.