FaktualNews.co

Kuasa Hukum Terdakwa Aborsi di Mojokerto Protes Dihadirkannya Saksi di Luar BAP

Hukum     Dibaca : 1273 kali Penulis:
Kuasa Hukum Terdakwa Aborsi di Mojokerto Protes Dihadirkannya Saksi di Luar BAP
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Saksi di luar berkas BAP, Amalia Wahyu (24) dan Micela Devi (24) disumpah sebelum memberikan kesaksingaanya saat sidang perkara aborsi yang menjerat Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi di Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang lanjutan perkara aborsi Dengan tersangka Randy Bagus Hari Sasongko (21), terus bergulir di Pengadila Negeri Mojokerto.

Adapun untuk sidang yang berlangsung Kamis (24/3/2022) beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengahadirkan 3 orang saksi.

Seperti pantaun FaktualNews.co setiap kali persidangan pecatan polisi ink JPU selalu membuat kejutan. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap sosok perempuan pembeli pil cytotec atau obat penggugur kandungan.

Kali ini, JPU menghadirkan dua saksi diluar berkas yang merupakan teman kuliah Novia Widyasari Rahayu (23) di Universitas Brawaijaya Malang. Yakni Amalia Wahyu (24) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Micela Devi (24).

Dalam persidangan kali ini yang berlangsung di ruang sidang Tirta PN Mojokerto itu hanya dihadiri satu JPU, Ari Wibowo.

“Izin yang mulia, mereka berdua merupakan saksi di luar BAP,” kata JPU Kejari Mojokerto, Ari Wibowo.

Meski tak pernah di BAP pihak kepolisian, keterangan keduanya diharapkan mampu membongkar fakta-fakta baru dalam perkara aborsi dengan terdakwa Randy.

Selain dua orang saksi di luar BAP, dalam sidang lanjutan ini, JPU juga saksi lainnya. Yakni Fininda Anugrah (24), teman Novia asal Lingkungan Kedungkwali, Kota Mojokerto.

Saat sidang baru dimulai penasehat hukum Randy sempat memprotes saksi diluar BAP yang diajukan JPU. Dengan alasan saksi di dalam berkas masih belum dihadirkan sepenuhnya.

Akan tetapi, majelis hakim dipimpin Sunoto justru menerima permohonan JPU. Sunoto berdalih, kehadiran saksi di luar berkas BAP untuk membuka fakta-fakta terkait dengan perkara tersebut.

Kendati demikian, Sunoto tetap meminta kuasa hukum Randy Bagus memeriksa saksi tersebut satu per satu.

“Saya kira kalau dua saksi (diluar BAP) silahkan. Jadi untuk membuka fakta silahkan dihadirkan. Nah untuk keterangan kita minta satu persatu ya,” kata Sunoto.

Diketahui, Novia Widyasari (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang meninggal usai menenggak racun di pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Kasus bunuh diri itu kemudian viral di media sosial.

Diduga, Novia mengalami depresi lantaran beberapa kali dipaksa aborsi hingga nekat mengakhiri hidupnya. Kasus itupun kemudian ditangani pihak kepolisian. Kemudian pada Sabtu 4 Desember 2021 Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko asal asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini menjadi tersangka.

Randy diduga terlibat dalam kasus aborsi yang terjadi pada Novia. Randy yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.

Randy juga diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dalam sidang kode etik pada Kamis, (27/1) lalu. Polisi berpangkat Bripda ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri 14 tahun 2011.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah