FaktualNews.co

Sidang di Tempat Kasus Kayu Gaharu di Kota Probolinggo, Keberadaan Obyek Sengketa Disoal

Hukum     Dibaca : 1279 kali Penulis:
Sidang di Tempat Kasus Kayu Gaharu di Kota Probolinggo, Keberadaan Obyek Sengketa Disoal
FaktualNews.co/agus salam
Majelis hakim saat sidang di tempat Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pemilik Kapal Sri Mutiara Alam (SMA) 3 akan melaporkan KSOP (Kantor Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan) Probolinggo. Sebab, keberadaan sekitar 2.000 sak kayu gaharu yang dimuat kapal SMA 3 dipertanyaan. Sebab sudah tidak ada di kapal.

Rencana tersebut disampaikan penasihat Hukum pemilik kapal SMA 3, SW Djando Gadahoka, usai menghadiri sidang di tempat.

Hanya saja sebelum melaporkan ke pihak berwenang pria yang biasa disapa Djando tersebut, masih akan berkoordinasi dengan KSOP.

Dia menyayangkan pembongkaran barang yang menjadi sengketa antara pemilik kapal SMA 3 dengan PT Pramana Putra Jaya (PPJ). Padahal, Djando telah bersurat ke KSOP yang isinya meminta 2 ribuan sak Gaharu di kapal kliennya tidak dibongkar, sebelum proses di PN Probolinggo tuntas.

Pihaknya melaporkan PT PPJ ke PN Probolinggo, karena melanggar kesepakatan. Dan menurut Djando, sidang di tempat tersebut merupakan sidang yang ke 12.

“Sebelum melapor, kami akan berkoordinasi dulu dengan KSOP. Untuk menanyakan kayu gaharu yang menjadi obyek sengketa ada di mana sekarang,” ujarnya ke sejumlah wartawan.

Untuk diketahui sidang di tempat tersebut berlangsung Kamis (24/03/22) pukul 14.00 di Pelabuhan Tanjung Tembaga kota setempat.

Tempat kapal SMA 3 yang mengangkut 2 ribuan sak kayu Gaharu bersandar. Namun setelah diperiksa, gaharu yang menjadi obyek sengketa tidak ada di kapal.

Boy Jefri Paulus, Humas PN Probolinggo yang mendampingi hakim ketua Eva Rina Sihombing, yang menangani sengketa tersebut mengatakan sidang di tempat digelar atas permintaan penggugat yakni, H Alam yang sekaligus pemilik kapal SMA 3.

“Ingin memastikan gaharu yang menjadi obyek gugatan penggugat,” katanya.

Dijelaskan, majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak bisa masuk atau naik ke kapal yang dimaksud, mengingat ada beberapa kendala. Majelis kemudian mengutus seseorang yang berada di lokasi untuk melihat isi kapal.

“Kami mengutrus seseorang atas kesepakatan para pihak. Barangnya tidak ada,” jelasnya.

Di lokasi yang sama penasihat hukum Nasrullah direktur PT PPJ, Ahmad Mukhofi membenarkan, gaharu sebanyak 3.225 karung menurut hitungannya, tidak ada di kapal.

Kayu gaharu sebanyak itu telah dibongkar dan dipindah ke sebuah tempat atas izin otoritas pelabuhan. “Tanpa izin dari otoritas pelabuhan, kami tidak berani,” katanya singkat.

Terpisah Hums KSOP Herman Eko Yuliantoi membenarkan, pihaknya yang memberi izin pembongkaran gaharu yang ada di kapal SMA 3. Hal itu dilakukan, karena berdasarkan dokumen yang diajukan pemilik gaharu (tergugat) sudah sesuai aturan dan SOP.

Ditambah ada persetujuan dari BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) selaku pengendali kayu gaharu tersebut.

Selain itu, belum ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Probolinggo. “Kami bekerja sesuai aturan. Kalau kami mau digugat  monggo saja. Kami mengizinkan untuk dibongkar karena belum ada surat penetapan dari PN. Kalau ada, kami tidak berani. Kan kala itu status kasusnya masih didaftarkan di PN,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah