Hukum

Jelang Ramadan, Tim Gabungan Polres Situbondo Sita Ratusan Botol Miras

SITUBONDO, FaktualNews.co – Jelang bulan suci Ramadlan Tahun 2022, petugas gabungan antara Satreskrim, Intelkam, dan Samapta Polres Situbondo, melakukan razia cipta kondisi (cipkon) pada dua toko di dua kecamatan Kabupaten Situbondo.

Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan 160 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari toko Retno Wijaya Jalan Raya Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, dan toko Kharisma Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Ratusan botol miras dari berbagai merek yang diamankan petugas gabungan, yaitu, bir merek Singaraja, anggur merah, new port, vodca iceland, bir Prost, delapan botol anggur putih.

Selain itu, untuk proses hukum lebih lanjut, petugas gabungan melakukan pendataan terhadap toko Retno Wijaya dan Yeni pemilik toko dan lesehan yang diketahui menjual miras.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, menjelang bulan suci ramadlan, pihaknya sengaja membentuk tim khusus untuk memberantas penyakit pekat (pekat), seperti miras, judi, yang dikhawatirkan akan mengganggu Kamtibmas.

”Hasilnya, petugas gabungan yang melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti 160 botol miras berbagai merk,” kata AKBP Andi Sinjaya.

Menurutnya, barang bukti ratusan botol miras tersebut diamankan di Mapolres Situbondo sebagai barang bukti, sedangkan penjual atau pemilik toko dan lesehan itu, akan dikenakan sanksi tipiring.

”Menjelang bulan suci ramadlann kami akan rutin melakukan razia miras, karena miras mulai marak di Kota Situbondo,” pungkasnya.