Bermodus Anggap sebagai Anak, Tukang Becak di Jombang Cabuli Gadis SD
JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pencabulan kepada gadis SD di Jombang kembali terjadi, kali ini dengan modus menganggap korban sebagai anak.
Tersangka pelakunya adalah seorang pria paruh baya, yang kini sudah diamankan di Mapolres Jombang.
Tersangka inisial S berumur sekitar 60 tahun warga Kecamatan Diwek, Jombang, sehari-hari sebagai tukang becak. Korbannya gadis cilik usia 7 tahun yang juga tetangga tersangka sendiri.
Salah satu sumber warga Kecamatan Diwek mengungkapkan, semula warga tidak ada yang curiga terhadap perbuatan tersangka, karena korban dianggap sebagai anaknya sendiri dan sering bersama.
“Awalnya tidak ada yang curiga karena kedekatan mereka. Hubungan mereka dianggap layaknya bapak dan anak, sering dibelikan jajan, uang gitu. Tapi ternyata suatu waktu di salah satu rumah, pelaku ini melakukan hal tak senonoh terhadap korban dan akhirnya ramai. Orang tua korban tidak terima,” kata sumber, Rabu (30/3/2022).
Atas dugaan perbuatan pelaku dengan melakukan pencabulan kepada seorang gadis SD di Kecamatan Diwek tersebut, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan. Dikatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S.
“Benar, dan pelaku sudah kita amankan pada Senin (28/3/2022) dirumahnya. Sebelumnya sempat dilakukan ‘sidang’ di balai desa setempat juga,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Teguh mengungkapkan, tindakan asusila hingga terjadi persetubuhan sudah sebanyak dua kali, sejak Desember 2021.
“Tindakan-tindakan pencabulan diakuinya beberapa kali. Namun hingga yang sampai persetubuhan dua kali. Itu di antara bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Memamg pelaku dan korban sering terlihat bersama, diajak muter-muter pakai becak atau dibelikan jajan,” jelas Teguh.
Terhadap kemungkinan korban yang pernah disetubuhi S, Teguh menerangkan masih akan melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
Akibat dugaan perbuatan yang dilakukan S, tersangka tetap diproses. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pelaku kita jerat sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak yang dimuat dalam pasal 81. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.