Peristiwa

Urus SHM Terkendala Rekom Wali Kota Probolinggo, Warga Kebonsari Ancam Demo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Warga RT 1 RW 16, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, mengancam akan unjuk rasa jika wali kota tidak segera mengeluarkan surat rekomendasi, sebagai persyaratan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah negara yang ditempati mereka.

Paling tidak, hingga akhir bulan Ramadan surat yang dimaksud sudah terbit.

Ancaman itu disampaikan Safri Agung dan rekan usai bertemu ketua DPRD setempat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (30/03/22).

Agung bersama dua rekan sekaligus tetangganya diundang pimpinan DPRD, untuk membicarakan laporannya yang dikirim November tahun lalu (2021).

Disebutkan, pihaknya melapor ke dewan agar permasalahan yang membelit puluhan warga segera di-hearing atau dibahas dalam rapat dengar pendapat (RPD.

Mengingat, pengajuan sertifikat warga tidak bisa diproses karena terkendala rekomendasi wali kota. Sehingga keinginan warga untuk memiliki sertifikat segera terealisasi.

“Ini Persoalan lama. Tapi gak selesai-selesai. Kendalanya rekomendasi wali kota,” kata Agaung.

Sebenarnya lanjut Agung, tanpa rekomendasi wali kota permohonan sertifikat warga bisa diproses.

Sebab lahan yang berlokasi di belakang garasi PO Mila Sejahtera tersebut bukan aset pemkot, melainkan lahan milik negara bebas.

“BPN tidak memroses, karena ada surat wali kota sebelumnya yang menyebut harus dapat persetujuan wali kota. Itu kan untuk tanah aset. Lahan yang kami tempati tanah negara bebas. Tidak perlu rekomendasi,” tandanya.

Meski begitu, Agung bersama warga yang lain tidak mempermasalahkan jika persyaratannya seperti itu. Karenanya warga meminta, wali kota segera menerbitkan rekomendasi.

“Kenapa diulur-ulur. Lah wong tanah yang kami tempati puluhan tahun itu tidak bermasalah. Kalau sampai akhir puasa belum selesai, kami akan demo Pemkot usai lebaran,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Apalagi, tanah yang ditempati warga puluhan tahun tersebut merupakan permukiman. Bukan tanah pengairan atau stren kali, sesuai Perda nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Ruang.

“Apa yang dikhawatirkan. Jadi tidak ada alasan, pemerintah sekarang tidak mengeluarkan rekomendasi. Kasihan warga,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu Agung juga menyebut, warga mengajukan sertifikat satu tahun yang lalu. Lantaran tidak ada ujung pangkalnya, warga yang diwakili dirinya melapor ke DPRD 6 bulan yang lalu.

Sebenarnya lanjut Agung, permasalahan ini sudah lama, mulai wali kota sebelumnya. Sejak 15 tahun lalu masyarakat bersepakat mengajukan sertifikat tanah yang ditempati, namun tidak direspons.

Warga kemudian mengajukan lagi November 2021 lalu. Lagi-lagi tidak direspons dengan alasan ada surat dari Dinas PUPR bidang Pengairan Pemkot Probolinggo.

Disebutkan, lahan yang dimaksud milik pengairan berdasarkan peta konsultan yang digarap CV Tri Setya Konsultan tahun 2005.

“Ini rancu. Tahun 2005 diakui milik pengairan. Tapi menurut Perda nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Ruang, Tanah Permukiman. Yang benar mana?” pungkasnya.

Ketua DPRD setempat menjelaskan, pertemuan yang digelar di ruang transit gedung DPRD masih tarap awal dan pendalaman. Keterangan yang disampaikan bagian Aset dan Bagian Hukum serta Dinas PUPR, belum ditemukan solusi terbaik.

“Kami masih akan bertemu lagi. Ya, mencari solusi terbaik untuk warga,” katanya singkat.