Polres Mojokerto Kota Ciduk 5 Pengamen yang Berkeliaran Saat Ramadan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas Satuan Tugas Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan lima orang pengamen dan gelandangan di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Senin (4/4/2022).
Kelimanya termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sehinggga harus ditertibkan dan dilakukan pembinaan.
Selanjutnya mereka dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam menyatakan, telah melimpahkan lima PMKS yang telah tertangkap sedang melakukan tindak pidana ringan (tipiring), ke rumah aman (Safe House) milik Dinsos Kota Mojokerto.
“Hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) telah diterima oleh Kepala Rumah Aman Rizky Ayu untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan konseling atau psikologis,” katanya.
Lima PMKS yakni, SP warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, DR, OD dan RDF warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto serta EA warga Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Kelimanya berjenis kelamin laki-laki. Kelimanya diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat sekitar ada pengamen dan gelandangan yang meresahkan di wilayah hukum Polresta Mojokerto saat bulan Ramadan. Sehingga petugas segera mengamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan kelimanya, diamankan barang bukti berupa 1 buah gitar kentrung,” katanya.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 504 ayat 1 KUHP dan Pasal 92 ayat 1 jo Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Pasal 505 ayat 1 KUHP.