MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko (21) mengajukan 5 orang saksi fakta dan 3 saksi ahli. Namun, dari 8 orang tersebut, hanya 3 orang saksi saja yang dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Mohon izin yang mulia, ada 2 saksi yang kita hadirkan, satu saksi fakta, satu saksi ahli,” kata Elisa Andarwati, salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Selasa (5/4/2022) saat sidang berlangsung di ruang sidang Chandra.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya (31/3/2022), tim penasehat hukum Randy menghadir saksi fakta yang merupakan teman satu angkatan dan berdinas di Polres Pasuruan, yakni, Aditya Budi Laksono. Sehingga total yang dapat dihadirkan sebanyak 3 orang saja.
Salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menyebut, para saksi ini enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan untuk terdakwa Randy, lantaran mengalami tekanan.
“Saksi fakta yang lainnya seperti yang kita ajukan 5 orang ternyata tidak bisa hadir. Mereka dapat tekanan,” tegas Elisa.
Sementara, dalam persidangan kali ini, penasehat hukum Randy, menghadirkan satu saksi meringankan atau a de charge yang dapat hadir adalah Wahyu Triantini (23).
Sosok Wahyu ini sempat disebut-sebut sebagai pembeli obat penggugur kandungan yang diduga dikonsumsi Novia Widyasari. Meski keterangannya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), akan tetapi saksi tidak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembuktian sebelumnya.
Fakta persidangan menyebut, mahasiswi PPNI Mojokerto asal Kecamatan Prambon, Sidoarjo ini diduga membeli Pil cytotec yang dikonsumsi Novia belakangan dipesan dan dibeli bukan atas nama Novia, melainkan atas nama orang lain.
Obat tersebut dipesan oleh pengguna akun shopee Ayuwtrrr dan dikirimkan ke Jl Majapahit No.4, RT 2, RW 4, Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Obat tersebut dipesan pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021.
Terungkap bahwa akun shopee tersebut merupakan milik Wahyu Triantini. Sementara pemesanan pil cytotec itu dilakukan menggunakan ponsel milik Heri Utomo (59), yang merupakan ayah kandung Wahyu.
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam, mmenyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.