Bersengketa, Pustu Jrebeng Lor Kota Probolinggo Disegel Warga
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Perseteruan Pemkot Probolinggo terkait Pustu (Puskesmas Pembantu) dengan warga terus berlanjut.
Selasa (5/4/22) sekitar pukul 21.00 WIB, Mbok Arti (60) yang mengaku ahli warisnya menyegel Pustu yang berlokasi di jalan Abdul Hamid Probolinggo tersebut.
Nenek yang tinggal di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok ini, mendatangi Pustu tidak dengan tangan hampa. Tetapi dengan beberapa orang yang membawa las listrik. Tujuannya mengelas dua pintu keluar masuk, agar tidak dibuka kembali seperti sebelumnya.
Diketahui, Mbok Arti sudah 7 kali melakukan hal yang sama. Namun selalu ada yang membuka. Selasa malam, perempuan yang mengaku ahli warisnya ini, kembali melakukan hal yang sama.
“Ya biar tidak bisa dibuka. Sudah 7 kali saya gembok. Tetep ada yang buka. Kalau dilas kan sukar bukanya” tegas Arti usai memantau pengelasan dua pintu Pustu.
Disebutkan, tanah yang kini ditempati Pustu merupakan milik Mulyo Sastro, kakek Mbok Arti. Berdasarkan, leter C yang kini dipegangnya. Arti adalah salah seorang cucunya.
Meski demikian ia berterusterang, tidak mengetahui kronologi sebenarnya, mengapa Pustu didirikan di atas lahan milik kakeknya.
“Waktu itu saya masih kecil. Kalau saya tahu seperti sekarang, ya enggak saya perbolehkan,” jelasnya.
Saat ditanya tujuan penyegelan, Arti menjawab hanya ingin mempertahankan aset milik kakeknya. Ia tidak akan memperkarakan atau menggugat Pemkot.
“Keingin saya ya diganti atau dibeli. Kami juga menuntut uang sewa selama 50 tahun. Kan Pustu ini sekitar 50 tahun lebih menempati pekarangan milik kakek,” katanya.
Sebelum menyegel Pustu, Arti sudah mendatangi Dinas Kesehatan dan Bagian Aset Pemkot Probolinggo. Tujuannya, untuk mengetahui dan memastikan, apakah pekarangan yang dipermasalahkan saat ini, sudah dijual ke Pemkot oleh leluhurnya.
“Sebelumnya kami sudah ke kantor Dinkes dan Aset. Ya, nanya. Ternyata masih bukan milik Pemkot. Catatannya tidak ada, makanya kami berani menyegel,”tandasnya.
Terpisah Kabid Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), Ahmad Wahyudi mengatakan, lahan yang dimaksud sudah tercatat dibagian Aset. Saat ini, masih dalam proses pengajuan sertifikat. Hanya saja, tidak bisa dilanjutkan karena ada warga yang keberatan.
“Sudah proses sertifikat, tapi ada warga yang keberatan,” katanya singkat.
Sementara itu Plt Kepala Dinkes dr Nurul Hasanah Hidayati menyebut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar Pustu, tidak ada masalah. Meskipun ditutup.
“Enggak ada masalah. Pelayanan kami arahkan dan pindah ke Puskemas terdekat. Bisa Puskemas Kedopok atau Kanigaran,” katanya singkat ke sejumlah wartawan.