Hukum

Cerita Terdakwa Randy Menemani Novia Gugurkan Kandungan di Hotel Kota Batu

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang lanjutan kasus aborsi terhadap mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (23) dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) kembali digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/4/2022).

Semestinya dalam sidang lanjutan kesebelas ini majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Randy Bagus untuk mendatangkan saksi meringkan atau a de charge.

Namun, tim kuasa hukum Randy Bagus tidak menghadirkan, karena pada persidangan sebelumya sudah menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah teman Novia, Wahyu Triantini. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, seorang pria pecatan polisi itu.

Dalam sidang tersebut terungkap, Randylah yang menemani Novia mengugurkan kandung yang kedua pada saat menginap di salah satu hotel kawasan Kota Batu.

Menurut pengakuan Randy, setelah mengambil obat aborsi dari Wahyu Triantin pada 22 Agustus 2021, ia dan Novia berniat jalan-jalan ke kawasan Batu dan menginap di salah satu hotel pada 28 Agustus 2021.

Mereka melakukan perjalanan menuju Kota Batu menggunakan mobil Honda Brio. Sampai di hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Singkat cerita, saat baru masuk kamar hotel mereka mengobral  sebentar dan melakukan pemanasan bercinta. Namun, tiba-tiba Novia meminta Randy untuk mengambil nasi di mobil.

“Jadi ceritanya, pertama itu saya cuma pemanasan aja. Waktu itu Novi ngomong kalau ada nasi di mobil, ambilen (ambilkan),” ungkap Randy yang selalu mengenakan kemeja warna putih dan berpeci hitam itu, Kamis (7/4/2022).

Sebelum keluar kamar, jelas Randy, dirinya sempat mengetahui butiran pil Cytotec di dalam sebuah klip plastik. Namun pada waktu itu ia tidak menghiraukan. Ia langsung bergegas keluar mengambil nasi di mobil.

“Saya kelihatan (obat) di dalam klip plastik begitu, terus keluar,” tukas dia.

Setibanya di kamar kembali, ia melihat Novia sudah dalam kondisi telanjang. Randy mengaku bahwa pada saat itu ia juga melakukan hubungan badan tanpa alat kontrasepsi.

“Pokonya setelah pemanasan sudah bisa main,” tandas Randy.

Tidak sampai seharian berada di hotel. Sekitar pukul 18.30 WIB mereka berdua beranjak pulang.  Randy mengatarkan Novia ke Mojokerto. Di tengah perjalanan keduanya mampir makan di sebuah warung satu dekat kantor Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Saat di warung sate Novi pamit ke toilet. Setelah kembali Novia mengatakan kepada Randy bahwa dirinya keluar darah.

“Saya keluar darah,” ujar Randy menirukan perkataan Novia saat itu.

Usai makan mereka berdua melanjutkan perjalananan ke rumah Novia yang terletak di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Randy menambahkan, ia tidak mengetahui secara pasti kapan Novia meminum obat cytotec penggugur kandungan pada saat bersamanya. Namun Randy sempat mengatakan bahwa Novia meminum obat penggugur kandung  sebanyak dua pil. Dan ada obat yang dimasukkan kedalam kemaluannya untuk mempercepat pendarahan.

“Saya tidak tahu persis kapan dimasukkan obatnya,” cerita Novia,” terang Randy.

Salah satu teman dekat perempuan mediang Novia Widyasari yang enggan disebut namanya, membenarkan jika Novia mengugurkan di hotel kawasan Kota Batu bersama dengan Randy Bagus.

Hal itu berdasarkan cerita dari Novia dan pengakuan Randy saat sidang kode etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Polda Jatim.

Ia juga membantah pernyataan saksi Wahyu Triantini yang mengatakan Novia mengugurkan di rumahnya.

“Di hotel dan itu berbeda dengan paparan mbak Ayu di sosmed bahwa almarhum ini meminum obat itu di rumahnya. Dari novia sendiri dan paparan Randy saat sidang PTDH,” katanya pada FaktualNews.co saat dihubungi melalui pesan teks.

Menurutnya, berdasarkan cerita Novia, Randylah yang meminta Novia minum obat pengugur kandungan saat di hotel kawasan Batu. Saat di sana Novia tidak diperkenankan makan dan minum.

“Diminta Randy untuk minum obat, tidak diperbolehkan makan dan minum. Kemudian pulangnya makan ke rumah makan sate gule kambing dan saat itu Novia merasa sakit di perutnya,” pungkasnya.

Randy Bagus Hari Sasongko didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.