FaktualNews.co

Dituduh Sebarkan Berita Provokatif, Ketua LSM GP Sakera Diadukan ke Polres Situbondo

Hukum     Dibaca : 3541 kali Penulis:
Dituduh Sebarkan Berita Provokatif, Ketua LSM GP Sakera Diadukan ke Polres Situbondo
FaktualNews.co/fatur
Amirul Musthofa, dan sejumlah elemen masyarakat di Kota Situbondo, saat mengadukan Syaiful Bahri ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinilai menyebarkan berita bohong dan provokatif, Syaiful Bahri, Ketua Umum LSM GP Sakera, diadukan ke Mapolres Situbondo oleh Amirul Musthofa dan sejumlah elemen masyarakat di Kota Situbondo, Kamis (7/4/2022).

Dalam mengadukan Syaiful Bahri ke Mapolres Situbondo, selain didampingi sejumlah elemen masyarakat di Kota Situbondo, Amirul Musthofa juga didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Jayadi.

“Kami terpaksa mengadukan Syaiful Bahri ke Mapolres, karena dia memberikan pernyataan yang dinilai provokatif, berlebihan dan tidak lengkap di sejumlah media sosial (medsos), sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat,” ujar Amirul Musthofa, Kamis (7/4/2022).

Menurut dia, pernyataan Syaiful Bahri di medsos, berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena yang dijadikan sasaran adalah para pemangku kebijakan di Kabupaten Situbondo, termasuk Bupati Situbondo yang dinilai gagal mengelola APBD, terkait pernyataan jalan yang rusak di Kabupaten Situbondo.

“Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak inginkan, kami mengadukan Syaiful Bahri ke Mapolres Situbondo, karena kami menilai tindakan Syaiful Bahri telah melanggar pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap,” ujar Amirul Musthofa.

Pria yang akrab dipanggil MA menegaskan, sebetulnya jalan yang disebut-sebut rusak dan diunggah di sejumlah medsos oleh Syaiful Bahri, sudah dianggarkan dan segera perbaiki pada tahun 2022 ini. Menurut MA. karena jalan rusak itu, Syaiful Bahri di medsos menuding para pemangku kebijakan gagal membangun Situbondo.

“Makanya, kami menilai pernyataan yang dilontarkan Syaiful Bahri tidak lengkap, berkelebihan. Bahkan, pernyataannya terkesan provokatif, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan masyarakat di tingkat bawah,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil teradu, untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.

“Sesuai pengaduan Amirul Musthofa dan sejumlah elemen masyarakat Situbondo, yang diadukan Syaiful Bahri,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah