MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus Aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko (21) mengakui telah mentransfer senilai Rp 2,5 juta ke rekening Wahyu Triantini yang tak lain merupakan teman dari mendiang Novia Widyasari Rahayu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (7/4/2022) di ruang sidang Chandra PN Mojokerto, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Ketua majelis hakim, Sunoto menanyakan kepada terdakwa Randy, terkait kebenaran isi chat percakapan WhatsApp antara Novia dan Wahyu. Yang mana, isi chat tersebut Novia menyuruh Wahyu Triatini memesan obat penggugur kandungan seraya menanyakan tarifnya.
“Serius, piroan (serius, berapaan),” tanya Novia dalam chat.
“2,5 lengkap tonggoku tas iki (Rp 2,5 juta lengkap tetanggaku baru-baru ini) ,” ujar Sunoto menirukan jawaban dari Wahyu dalam tangkap layar chat.
Novia pun tanpa basa-basi langsung menanyakan no rekening wahyu. “Satu minggu tak jupuk, iso a (waktu satu minggu aku ambil, bisa ta,)” sambung Novia.
Tangkap layar (screenshot) percakapan dengan Wahyu inilah yang kemudian dikirim Novia kepada Randy Bagus. Sekaligus nomor rekening perempuan yang akrab dipanggil Ayu itu.
Lalu, Novia meminta Randy mentrasfer uang senilai Rp 2,5 jua kepada Ayu.
“Jadi itu Novia cerita ke saya trus di screenshoot ke saya, biar saya kirim uangnya ke Ayu, ” jawab Randy Bagus.
Fakta ini masih ada kaitannya dengan persidangan sebelumnya yang mana sosok Wahyu Triantini asal Kecamatan Prambon, Sidoarjo ini diduga membeli pil cytotec yang dikonsumsi Novia pada kehamilan kedua. Diketahui obat tersebut dipesan dan dibeli bukan atas nama Novia, melainkan atas nama orang lain.
Obat tersebut dipesan pengguna akun aplikasi shoope Ayuwtrrr dan dikirimkan ke Jl Majapahit No.4, RT 2, RW 4, Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Obat tersebut dipesan pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021.
Randy menjelaskan, pada tanggal 22 Agustus 2021 dirinya bersama Novia mengambil obat tersebut di kediamannya Wahyu. Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas obatnya. Hanya saja sempat melihat sekilas.
“Tanggal 22 agustus mengambil obat ke rumah Ayu. Sempat melihat sebentar. Kemudiang mengantarkan Novia pulang ke Mojokerto,” ungkap dia.
Akan tetapi, dalam persidangan yang digelar Selasa (5/4/2022) lalu, Wahyu yang hadir sebagai saksi meringankan atau a charge memberikan kesaksian yang berbeda.
Di depan majelis hakim perempuan Ayu ini memberikan kesaksian jika Novia tidak hamil. Pasalnya saat Novia menginap dirumahnya pada awal Agustus 2021 lalu, Novia mengalami menstruasi.
“Waktu itu Novia minta saya mencarikan pembalut. 3 hari menstruasinya berhenti,” ucapnya.
Dalam pemaparan Ayu, cerita palsu kehamilan tersebut dikarang Novia agar bisa dijadikan bahan untuk meminta uang kepada Randy. Waktu itu, karena Novia sedang membutuhkan uang untuk membayar Shopee. Ia membenarkan jika meminjam handphoe milik ayahnya untuk memesan obat keguguran merk Cytotec.
“Akhirnya Novia meminta uang sebesar Rp 2,5 juta ke Randy untuk beli obat aborsi,” ucapnya.
Uang tersebut, kata Ayu, ditransferkan Randy ke rekening BCA miliknya. Selanjutnya, sebanyak Rp 1, 2 juta ditansfer Ayu ke rekening Novia untuk membayar tagihan di akun shopeenya.
“Uang Rp 1,2 juta tersebut dibuat Novia untuk membayar tagihan shopeePayLater, butuh banget untuk tanggal 20 Agustus,” jelasnya.
Sedangkan uang senilai Rp 474 ribu sisa pemberian Randy digunakan untuk membayar pesanan obat pengguguran kandungan oleh Novia yang dikirimkan ke rumah Ayu. Sedangkan sisanya diberikan Ayu secara langsung ke Novia saat mengambil obat aborsi ke rumahnya pada 22 Agustus 2021.
Menurut Ayu, jika pemesanan obat penggugur kandungan merupakan inisiatif dari Novia sendiri.
“Jadi Novia meminjam hp milik ayah saya untuk memesan paket pengguguran kandungan dengan akun shopee saya yaitu Ayu Wtrrr,” terang dia.
Namun membantah mengetahui yang dibeli Novia adalah obat kandung dengan merk Cytotec. Ia mengaku yang ia ketahui Novia membeli obat herbal.
Padahal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim, ia mengaku mengatahui yang dibeli Novia tak lain adalah obat penggugur kandung.
“Tidak ada Cytotec. Saya waktu itu diarahkan tim penyidik,” ujarnya.
Dirinya juga tidak membenarkan pengakuan tersebut. Bahkan, Ayu mencabut keterangannya dalam BAP.
“Setahu saya itu obat herbal,” tukasnya.
Saat itu, kesaksian Ayu sontak membuat Ketua majelis hakim Sunoto, mengingatkan agar Ayu tidak memberikan kesaksian bohong. Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum.
“Jadi jangan sampai diawal bilang begini di pojok bilang begini. Jangan sampai itu ya,” ucap Sunoto mewanti-wanti.
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.