FaktualNews.co

Bocah Gadis di Surabaya Mengaku Dicabuli Ayah Kandung

Kriminal     Dibaca : 779 kali Penulis:
Bocah Gadis di Surabaya Mengaku Dicabuli Ayah Kandung
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – CR, seorang gadis berusia 7 tahun asal Kecamatan Kenjeran, Surabaya mengaku kesakitan ketika buang air kecil alias pipis. Rupanya, pada alat kelamin CR terdapat luka akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yaitu DA (33).

Pengakuan itu membuat HD (32), ibu kandung CR, kaget bukan kepalang. Ia pun tak terima dengan kondisi yang dialami putri kesayangannya tersebut. Sehingga mau tidak mau, HD pun melaporkan DA ke polisi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, dalam keterangan tertulis menyampaikan, HD dan DA merupakan pasangan suami istri yang telah lama pisah ranjang sejak tahun 2019 lalu.

“Pada tahun 2019 pelapor (HD) memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka (DA) karena sering cek cok,” terang M Fakih, Sabtu (9/4/2022).

Ia lalu menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka, ayah kandung korban yang masih berusia 7 tahun tersebut, terjadi pada 4 Desember 2021 lalu.

Waktu itu pelaku menjemput kedua anaknya, korban dan kakak lelakinya, untuk diajak tinggal bersama di rumah pelaku di Tambaksari, Kota Surabaya, karena ada hajatan. Selama tinggal bersama itulah, korban diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri.

16 hari berselang, atau tepatnya tanggal 21 Desember 2021, korban dan kakak lelakinya diantar kembali kepada ibunya. Begitu tiba di rumah ibunya, CR meminta ke kamar mandi hendak pipis.

“Saat buang air kecil tersebut, korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya. Lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka,” lanjut Fakih.

Atas pengakuan buah hatinya, HD geram. Dan pada tanggal 24 Desember 2021, HD melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Polisi selanjutnya menyelidiki laporan tersebut sampai pada akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris