FaktualNews.co

Dua Pembuat Petasan yang Ditangkap di Kediri Belajar Meracik dari Youtube

Peristiwa     Dibaca : 1528 kali Penulis:
Dua Pembuat Petasan yang Ditangkap di Kediri Belajar Meracik dari Youtube
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Petugas Polsek Wates Kediri tunjukkan belasan kilogram bubuk petasan

KEDIRI, FaktualNews.co – Setelah menangkap dua pembuat bubuk petasan, masing-masing Dipa Yudha (19) dan Nur Arifun (20) warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Polsek Wates Kediri mengembangkan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memperoleh keterampilan meracik dan membuat bubuk petasan secara otodidak. Mereka belajar lewat youtube.

“Saya tidak mempunyai keahlian khusus meracik membuat bubuk petasan, hanya belajar dari youtube, tentang takaran bahan-bahannya,” kata Dipa Yudha, pelaku pembuat bubuk petasan di depan petugas, Minggu (10/4/2022).

Untuk mendapatkan bahan-bahan membuat bubuk petasan, seperti Belerang, Kcl O3, Alumunium powder, bubuk hitam pelaku membeli lewat online. selanjutnya bahan-bahan tersebut dicampur dengan cara dimasukkan drum dan diaduk sekitar 30 menit.

“Perbandingannya Belerang 1 kilogrant, Kcl O3 1 kilogram, Alumunium powder 1 kilogram dan bubuk hitam secukupnya kita campur dan diaduk selama kurang lebih 30 menit di dalam drum dari kertas,” tambah Dipa Yudha, pelaku pembuat bubuk petasan.

Kapolsek Wates AKP Suhanyanta mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku ini dalam sehari mampu membuat 15 kilogram bubuk petasan siap jual.

“Jadi pelaku ini mulai membuat bubuk petasan malam. Sekali aduk dan buat 5 kilogram, dan pelaku bisa 3 kali buat,”jelas AKP Suharyanta, Kapolsek Wates, Minggu (10/4/2022).

Dari awal bulan suci Ramadhan kemarin, pelaku sudah menjual sebanyak 80 kilogram bubuk petasan. Setiap 1 kilogram dijual oleh pelaku 200 ribu.

“Pelaku menjual secara online dengan sistem COD (Cash On Delivery), dan yang disuruh mengantarkan bubuk petasan pelaku bernama Nurdin Sulaiman. Setiap 1 kilogram, Nurdin mendapatkan upah 20 ribu.” pungkas AKP Suharyanta.

Kini ketiga pelaku harus menjalani puasa Ramadhan di balik jeruji Mapolsek Wates. Ketiganya akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah