FaktualNews.co

Video Ajaran Sesat Catut Situbondo, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Peristiwa     Dibaca : 1533 kali Penulis:
Video Ajaran Sesat Catut Situbondo, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya.

SITUBONDO, FaktualNews co – PasCa viralnya video ajaran sesat yang mencatut nama Kabupaten Situbondo. Kapolres AKBP Andi Sinjaya, mengimbau agar warga Situbondo tidak terprovokasi dengan video ajaran sesat, yang diunggah akun FB Husain.

“Saya berharap warga Situbondo tidak terprovokasi unggahan video ajaran sesat tersebut. Sebab, akun FB Husain yang mengunggah ajaran sesat tersebut, sudah dilaporkan Ketua PC GP Ansor ke Mapolres,”kata AKBP Andi Sinjaya, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, hasil analisa petugas Satreskrim Polres Situbondo, akun FB Husain ini diduga memposting ulang konten Gus Idris. Bahkan, akun FB Husain juga mencatut nama Situbondo.

“Karena  kasus ujaran kebencian ini, sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki pemilik akun FB Husain, dan menyelidiki yang memberi narasi mencatut nama Kabupaten Situbondo,”imbuhnya.

AKBP Andi Sinjaya menegaskan, jika dirinya akan professional menangani kasus video yang meresahkan tersebut. Selain itu, untuk mengungkap dan melacak  pemilik akun FB Husain termasuk yang memberi narasi tersebut.

“Untuk melacak pemilik akun FB Husain dan pemberi narasi, kami akan melakukan koordinasi dengan Subdit Cyber Crime Polda Jatim,”bebernya.

Lebih jauh Andi menambahkan, pihaknya kembali mengimbau kepada warga Situbondo, agar tidak terprovokasi terhadap isu tidak benar, yang berpotensi akan memecah belah umat pada bulan suci Ramadan.

“Karena kami sudah menindaklanjuti laporan Ketua PC GP Ansor Situbondo. Bahkan, kami sudah melaporkan ke Subdit Cyber Crime Polda Jatim “ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran mengunggah ajaran sesat di media sosial (medsos), pemilik akun Facebook (FB) Husain dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor Ketua PC GP Ansor  Situbondo, Senin (11/4/2022) dinihari.

Pasalnya, akun FB tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yakni menggunggah ajaran sesat yang berpotensi akan membuat kegaduhan di Kabupaten Situbondo.

Bahkan, juga  mengancam kesucian bulan Ramadan. Karena dalam unggahan akun FB tersebut, Kyai Syarif asal Situbondo itu, memperbolehkan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa pada siang hari untuk merokok,  dan berhubungan badan dengan istrinya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin