FaktualNews.co

Curi Kabel PLN, Seorang Residivis di Jombang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 714 kali Penulis:
Curi Kabel PLN, Seorang Residivis di Jombang Diringkus Polisi
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : Pelaku saat diamankan di Mapolsek Diwek, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – MS (43) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, lantaran nekat mencuri kabel milik PLN. MS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Meski pernah mendekam dipenjara, MS kembali berulah dengan mencuri kabel grounding milik PLN di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan setempat.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Terungkapnya perbuatan MS tersebut berawal dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.

Laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.

Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar AKP Dwi Basuki.

Lebih lanjut, AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain.

“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel grounding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung grounding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang di sakunya terdapat logo PLN.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid