Edarkan Sabu Warga Joyoboyo Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota tim Reskoba Polrestabes Surabaya meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yakni, Hanafi, (39) warga Jalan Joyoboyo Timur, Surabaya.
Tersangka diamankan di samping pom bensin Jalan Kedung Cowek, pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan tersangka, anggota menemukan 22 poket sabu yang disimpan di plastik transparan dengan berat kotor 35 gram, buku catatan penjualan sabu, 7 klip plastik, timbangan, sendok, uang tunai Rp 3,475 juta serta Handphone.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Dares (DPO) pelaku lainnya di Jalan Krian, Sidoarjo, dengan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
Daniel menambahkan, bahwa tersangka HF membeli 1 poket sabu seberat 35 gram dengan harga Rp 28 juta dan baru terbayar Rp 15 juta transfer ke DR (DPO). Kemudian oleh tersangka dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan belum terjual sama sekali langsung diringkus oleh anggota Reskoba.
“Tersangka Hanafi sudah membeli 4 kali sabu dari Dares dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 1 juta per gramnya,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.