Kriminal

Tersangka Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – H (50) warga Sidoarjo ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur sekaligus anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, H dan korban merupakan tetangga bersebelahan. H dipercaya keluarga korban untuk mengantar jemput anaknya sekolah.

“Tersangka ini sudah dipercaya tapi memanfaatkan kepercayaan itu,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Kepada polisi, tersangk mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Yang pertama dengan cara menyentuh organ tubuh korban dan kedua melakukan pencabulan. Kedua aksi tersebut dilakukan di rumah tersangka

Perbuatan H terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya. Setelah ditanya, korban mengaku disetubuhi tersangka. Setelah mendapat pengakuan korban, keluarga korban melaporkannya ke polisi.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dijaring UU 35/2014 Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kusumo Wahyu Bintoro.