Peristiwa

Penyaluran BLT Migor di Surabaya Capai 98,26 Persen, Petugas Jemput Bola ke Rumah KPM

SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Sosial (Dinsos) terus mengawal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng (migor) di Kota Pahlawan. Bahkan salur BLT minyak goreng di Surabaya saat ini sudah mencapai 98,26 persen.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, dari jumlah total keseluruhan 85.328 KPM BLT minyak goreng di Surabaya, sebanyak 83.845 atau sekitar 98,26 persen sudah tersalurkan.

“Artinya ada beberapa yang tidak tersalur itu bisa jadi karena data orangnya meninggal, kemudian ada yang tidak ditemukan. Ini ada sebuah proses yang dinamis untuk data yang KPM itu,” kata Anna di Balai Kota Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Anna menyebut, hingga saat ini PT Pos Indonesia terus menyelesaikan penyaluran BLT minyak goreng sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Bahkan, bagi KPM yang tidak bisa ambil ke kantor, petugas PT Pos Indonesia bersama pihak kelurahan akan mendatangi rumah warga.

“Ini terus disalurkan oleh teman-teman PT Pos. Jadi yang tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka dia akan didatangi oleh pihak kantor pos bersama teman-teman kelurahan,” ujar Anna.

Anna menjelaskan, dalam SOP Kementerian Sosial (Kemensos), salur BLT minyak goreng terakhir pada tanggal 18 April 2022. Kemudian, dalam salur bantuan sosial itu, ada proses 14 hari kerja setelah jadwal penyaluran terakhir.

Dalam masa 14 hari itu petugas akan mendatangi rumah-rumah KPM yang berhalangan hadir mengambil BLT minyak goreng.

“14 hari itu adalah masa-masa mereka (petugas) harus datang ke rumah warga. Misal ada KPM yang sakit, ya kita datangi ke rumah sakit. Kita datangi penerima itu, karena harus yang bersangkutan sendiri. Jadi proses-proses SOP dari Kemensos seperti itu,” terang Anna.

Selama 14 hari itu pula, Anna menyatakan, bahwa Dinsos Surabaya juga melakukan pencocokan data KPM BLT minyak goreng dengan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel). “Ternyata memang ada yang meninggal, sehingga tidak bisa tersalurkan 100 persen,” ungkap Anna.

Selain diketahui KPM itu sudah meninggal dunia, kata Anna, ada juga yang tidak ditemukan rumahnya. Artinya, KPM tersebut sudah pindah alamat namun tidak melaporkan ke kelurahan. “Jadi kembali lagi ada proses dinamis seperti pindah alamat dan tidak melaporkan ke kelurahan,” pungkasnya.