FaktualNews.co

Perusahaan di Kabupaten Blitar Sudah Laporkan Jadwal Pemberian THR 

Peristiwa     Dibaca : 639 kali Penulis:
Perusahaan di Kabupaten Blitar Sudah Laporkan Jadwal Pemberian THR 
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

BLITAR, FaktualNews.co – Sebanyak 49 perusahaan di seluruh Kabupaten Blitar, sudah melaporkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar, sejak 14 April lalu. Surat edaran itu berisi imbauan dari Gubernur Jawa Timur, yang ditujukan ke Bupati dan Wali Kota.

“Kami sudah membuat edaran ke perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar.  Sudah kami layangkan sejak 14 April. Berisi soal kewajiban yang  harus dilakukan perusahaan kepada pekerja atau buruh tentang pembayaran THR,” terang Mujianto, Kamis (21/4/2022).

“Sampai sekarang sudah masuk laporan dari 49 perusahaan yang menjadwalkan memberikan THR sebelum  deadline. Deadline paling tambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya.

Mujianto menjelaskan, Disnaker Kabupaten Blitar,  juga mendirikan posko untuk pengaduan masalah THR.

“Karyawan yang tidak menerima THR bisa melapor, baik secara langsung datang ke posko maupun secara online melalui media sosial Disnaker Kabupaten Blitar,” kata Mujianto.

Mujianto menambahkan besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar satu bulan gaji.

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin